Kendaraan Parkir Sembarangan di Boulevard Makassar Langsung Kena Tilang ETLE

Kendaraan Parkir Sembarangan di Boulevard Makassar Langsung Kena Tilang ETLE

Muh Zunkarnaim - detikSulsel
Sabtu, 22 Mar 2025 11:51 WIB
Penertiban parkir liar di Jalan Boulevard Makassar.
Penertiban parkir liar di Jalan Boulevard Makassar. Foto: (Dok. Istimewa)
Makassar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar bersama kepolisian mulai rutin melakukan pengawasan parkir liar menjelang Lebaran di kawasan perbelanjaan, Jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kendaraan yang parkir sembarangan akan langsung dikenakan tilang elektronik atau ETLE.

"Pengawasan dengan pihak kepolisian, dan TNI sementara berkolaborasi untuk melakukan langkah-langkah penindakan daripada tilang," kata Kabid Terminal, Perparkiran, Audit Inspeksi Keselamatan Dishub Makassar, Irwan P kepada detikSulsel, Jumat (21/3/2025).

Irwan menuturkan pihaknya bertindak untuk melakukan pengawasan parkir liar dengan menggembok kendaraan yang melanggar. Sementara pihak kepolisian langsung menerapkan sistem tilang elektronik kepada kendaraan yang telah digembok tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah kita gembok, langsung dari pihak lalu lintas melakukan ETLE, ETLE itu tilang online," sebutnya.

Irwan menjelaskan sistem ini hanya bisa diakses oleh pihak kepolisian yang memiliki wewenang dalam penerapan tilang. Dishub Makassar hanya bertugas melakukan pengawasan dan menggembok kendaraan yang melanggar.

ADVERTISEMENT

"Hanya (polisi) satuan lalu lintas yang melakukan yang bisa melakukan tilang online. Karena mereka yang (memiliki akses) di aplikasi begitu. Jadi kami hanya melaksanakan tugas pengawasan, penggembokan setelah itu yah pihak lalu lintas," jelasnya.

Dia menuturkan untuk besaran denda, sudah ada ketentuan yang ditetapkan oleh kepolisian. Pelanggar akan dikenakan denda ratusan ribu rupiah.

"Iya (besaran denda tilang) yang tentukan dari satuan lalu lintas, ada denda minimal ada denda maksimal. Kalau denda minimalkan Rp 250 ribu satu pelanggaran, denda maksimal Rp 500 ribu," ungkapnya.

Irwan menambahkan, parkir sembarangan di sekitar Boulevard berdampak pada kemacetan di sejumlah ruas jalan utama. Beberapa titik yang terdampak antara lain Jalan Pettarani, Abdullah Daeng Sirua, Adyaksa, Adyaksa Baru, Hertasning, dan Pengayoman.

"Akibat daripada salah parkir semrawut, imbasnya macet tidak bisa bergerak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam operasi yang berlangsung sejak Senin (10/3) ini, petugas telah menertibkan 100 motor. Selain itu juga ada 10 mobil yang digembok akibat parkir sembarangan.

"Kurang lebih 100 lebih kendaraan (motor) yang (sudah) kita gembok. Mobil ada sekitar kurang lebih 10 (mobil yang digembok," ujar Irwan.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads