Kondisi parkiran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kian semrawut dengan memakai bahu jalan hingga menjadi biang kemacetan. Saat ini, Pemkot Makassar pun belum menetapkan aturan yang jelas untuk mengatasinya, apakah memberikan denda kepada pengusaha atau mematok tarif mahal ke pengendara.
Sepanjang Jalan Hertasning menjadi salah satu lokasi di Kota Makassar yang parkirannya tidak teratur. Kendaraan parkir di depan lokasi usaha, sekolah, hingga pedagang kaki lima.
Sejumlah mobil bahkan menggunakan trotoar untuk memarkirkan kendaraannya. Mirisnya, ada juru parkir (jukir) yang membantu mengarahkan kendaraan parkir sembarangan.
Dampaknya kendaraan yang melintas menjadi tersendat dikarenakan terjadi penyempitan jalan. Bahkan tak jarang terjadi kemacetan yang cukup panjang di sekitar lokasi.
Selain itu, parkiran di bahu jalan juga dimanfaatkan oknum jukir yang mematok tarif parkir mahal. Seperti yang dialami warga inisial N yang mengaku diminta tarif mobil hingga Rp 10 ribu saat menghadiri acara pernikahan di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat (5/5) lalu.
N mengungkapkan, beberapa jukir di depan hotel memang sengaja mengarahkan mobil untuk parkir di pinggir Jalanan Jenderal Sudirman.
"Rata-rata orang yang akan masuk ke hotel untuk menghadiri acara nikah dan membawa mobil langsung diarahkan parkir di pinggir jalan. Setelah mobil terparkir baru mereka jukir mintai tarif Rp 10.000," ujarnya kepada detikSulsel, Senin (15/5/2023).
N mengaku sempat menanyakan tarif parkir di bahu jalan tersebut yang terlalu mahal. Namun jukir bersangkutan tak memberikan jawaban yang jelas.
"Sempat bertanya 'kenapa Rp 10.000, apakah karcis?', tapi itu jukir dia jawab tidak ada karcis dan mengatakan sudah dari sananya katanya," tuturnya.
Pemkot Makassar Gamang Atasi Parkiran Semrawut
Persoalan perparkiran di Kota Makassar menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) sejak lama. Pemkot Makassar pun sampai gamang untuk mengatasinya, apakah memberikan denda kepada pengusaha atau mematok tarif mahal kepada pengendara.
Direktur Perumda Parkir Makassar Yulianti mengatakan, opsi tarif parkir lebih mahal jika memarkirkan kendaraan di depan toko merupakan sebuah penawaran. Menurutnya, hal itu karena konsumen telah mendapat kenyamanan akses.
"Pasti harus dimahalkan. Artinya begini, orang membayar sejumlah nilai untuk mendapat kenyamanan. Nah itu dasar pemikiran Pak Wali," kata Yulianti kepada detikSulsel, Senin (15/5).
Selain itu, juga disiapkan denda kepada pengusaha atau pemilik toko. Harapannya agar pengusaha tidak asal-asalan membuka toko tanpa menyiapkan lahan parkir sendiri.
"Sebenarnya bukan pengusaha diberi denda. Bahasanya harus diubah kali ya. Jadi dengan dasar pemikiran banyak badan usaha yang tidak punya lahan parkir, dan ini bukan di Makassar saja. Di Jakarta, di beberapa ruas jalan juga ada seperti itu," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
(ata/hsr)