Pantauan detikSulsel di lokasi, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita, mobil parkir di sembarang tempat itu terjadi di sepanjang Jalan Hertasning. Kendaraan tersebut parkir di depan lokasi usaha, sekolah, hingga pedagang kaki lima.
Di salah satu titik, sejumlah mobil tampak bersusun mengikuti arah jalan dan memarkirkan kendaraannya menggunakan satu lajur jalan. Bergeser ke titik lainnya, sejumlah kendaraan tampak terparkir dengan posisi serong.
![]() |
Mirisnya, ada tukang parkir yang membantu mengarahkan kendaraan parkir sembarangan. Pada saat bersamaan, arus lalu lintas sempat tersendat beberapa waktu akibat penyempitan jalan.
Seperti diketahui, kondisi parkir bahu jalan ini menjadi sorotan Pemkot Makassar. Bahkan pemkot berencana menerapkan denda bagi pengusaha yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.
"Sementara kita kaji dengan bagian hukum, tim ahli wali kota, kira-kira regulasi dendanya seperti apa. Apakah misalnya begitu menggunakan tepi jalan, kita hitung per unit dendanya Rp 10 ribu atau Rp 50 ribu, itu kan baru sebatas wacana," ungkap Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrul saat dihubungi detikSulsel, Jumat (12/5).
Asrul mengatakan teknis penerapan denda belum ditetapkan. Pihaknya belum menjelaskan lebih jauh terkait skenario yang disiapkan.
"Secara teknis pemberlakuan denda belum ada diatur teknisnya. Apakah dalam bentuk harian, ataukah bulanan atau seperti apa," paparnya.
Namun dia mengatakan regulasi penerapan denda parkir di bahu jalan itu akan diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada). Di satu sisi, pihaknya juga mempersiapkan rancangan peraturan daerah di DPRD Makassar.
"Paling cepat mekanismenya itu adalah peraturan kepala daerah. Dulukan namanya peraturan wali kota (perwali), sekarang namanya perkada. Sembari menunggu pembuatan perda pengelolaan yang rencana juga kita akan usulkan ke DPRD," tambah Asrul.
Denda Parkir Bahu Jalan Agar Pengusaha Tak Semena-mena
Direktur Perumda Parkir Makassar Yulianta mengatakan regulasi parkir bahu jalan sementara digodok. Dia menyebut regulasi itu dibuat agar penataan parkir di Kota Makassar tidak semrawut dan pengusaha tidak bertindak semena-mena.
"Sebenarnya bukan pengusaha diberi denda. Bahasanya harus diubah kali ya. Jadi dengan dasar pemikiran banyak badan usaha yang tidak punya lahan parkir, dan ini bukan di Makassar saja. Di Jakarta, di beberapa ruas jalan juga ada seperti itu," ujar Direktur Perumda Parkir Makassar Yulianti kepada detikSulsel, Senin (15/5).
Yulianta menjelaskan tujuan regulasi ini agar pengusaha dan masyarakat tidak semena-mena memarkirkan kendaraannya. Dia pun menegaskan regulasi ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan.
"Ini tujuannya memang kota tidak akan menjadi tertib kalau semua orang semena-mena. Jadi ini bukan melulu soal pendapatan. Kalau kami pendapatan untuk perumda nomor kesekian. Tapi yang paling penting itu penataan dan pelayanannya," terangnya.
(asm/hmw)