Polemik Parkir di Bahu Jalan Makassar, Pemkot Siapkan Opsi Pasang Tarif Mahal

Polemik Parkir di Bahu Jalan Makassar, Pemkot Siapkan Opsi Pasang Tarif Mahal

Andi Nur Isman - detikSulsel
Senin, 15 Mei 2023 12:40 WIB
Kendaraan parkir di bahu Jalan Hertasning, Makassar.
Foto: Kendaraan parkir di bahu Jalan Hertasning, Makassar. (Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Makassar - Pemkot Makassar masih mengkaji penerapan regulasi baru soal parkir bahu jalan di lokasi usaha. Selain denda, juga ada opsi tarif parkir bahu jalan dibuat lebih mahal.

"Pasti harus dimahalkan. Artinya begini, orang membayar sejumlah nilai untuk mendapat kenyamanan. Nah itu dasar pemikiran Pak Wali," kata Direktur Perumda Parkir Makassar Yulianti kepada detikSulsel, Senin (15/5/2023).

Yulianti mengungkapkan, pihaknya juga memikirkan kemungkinan membuat lokasi parkir khusus di setiap pusat bisnis atau usaha. Sehingga nantinya, masyarakat wajib parkir di lokasi yang telah disiapkan untuk kemudian jalan kaki ke lokasi yang dituju.

"Kita lagi cari juga apakah ada kemungkinan kita bisa membuat suatu lokasi parkir kayak di negara-negara maju. Ada satu gedung parkir yang nanti di situ wajib semua orang parkir. Kalau mau ke toko mana, ya jalan kaki, olahraga," terangnya.

Menurutnya, opsi tarif parkir lebih mahal jika memarkirkan kendaraan langsung di depan toko ini merupakan sebuah penawaran. Karena mendapat kenyamanan akses, sehingga juga harus mendapat konsekuensi tarif lebih mahal.

"Kalau yang mau stop di depan pintu toko, tapi ada biaya karena langsung masuk ke pintunya. Tapi kalau misalkan kita mau parkir agak jauh, mungkin kita harus siapkan lahan parkir," bebernya.

Sebelumnya, Yulianta mengatakan regulasi parkir bahu jalan sementara digodok. Dia menyebut regulasi itu dibuat agar penataan parkir di Makassar tidak semrawut dan pengusaha tidak bertindak semena-mena.

"Sebenarnya bukan pengusaha diberi denda. Bahasanya harus diubah kali ya. Jadi dengan dasar pemikiran banyak badan usaha yang tidak punya lahan parkir, dan ini bukan di Makassar saja. Di Jakarta, di beberapa ruas jalan juga ada seperti itu," ujar Yulianti.

Yulianta menjelaskan tujuan regulasi ini agar pengusaha dan masyarakat tidak semena-mena memarkirkan kendaraannya. Dia pun menegaskan regulasi ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan.

"Ini tujuannya memang kota tidak akan menjadi tertib kalau semua orang semena-mena. Jadi ini bukan melulu soal pendapatan. Kalau kami pendapatan untuk perumda nomor kesekian. Tapi yang paling penting itu penataan dan pelayanannya," terangnya.


(asm/hsr)

Hide Ads