Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan razia parkir liar di bahu selama dua hari terakhir. Total sudah ada 41 mobil terjaring razia sehingga bannya digembok petugas.
"Hari ini ada 11 kendaraan roda empat yang kena. Lokasi di Jalan Ahmad Yani, depan SMPN 6 Makassar," kata Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub Makassar Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Kamis (26/6/2025).
Irwan mengatakan penindakan dilakukan karena petugas sudah berkali-kali memberikan imbauan untuk tidak parkir di bahu jalan. Sehingga, tindakan tegas langsung diberikan dengan menggembok mobil dan dilanjutkan penilangan oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasa ada pemilik kendaraan keberatan digembok. Tapi sekali lagi karena ini melanggar makanya kami berikan penindakan sebagai pelajaran," terang Irwan.
Pada hari sebelumnya, Rabu (25/6), Dishub Makassar juga melakukan razia parkir di bahu jalan. Lokasi razia menyasar Jalan Ratulangi, Sudirman, Hasanuddin, Slamet Riyadi dan, Ribura'ne.
"Sudah dua hari ini kami turun penindakan. Hari pertama 30 kendaraan roda empat kena sanksi," bebernya.
Irwan pun mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas. Dia menegaskan parkir di bahu jalan telah diatur agar arus lalu lintas tidak tersendat, terutama di ruas jalan yang ramai dilalui pengendara.
"Kita selalu mengimbau agar masyarakat dapat memarkirkan kendaraannya pada tempat yang seharusnya. Tidak bisa asal parkir mobil apalagi di bahu jalan," pungkasnya.
(asm/sar)