Parkiran di Pasar Lakessi Akan Dikelola Pihak Ketiga, Tarif Rp 2,5 Juta Sehari

Parkiran di Pasar Lakessi Akan Dikelola Pihak Ketiga, Tarif Rp 2,5 Juta Sehari

Ardiansyah - detikSulsel
Jumat, 31 Okt 2025 20:45 WIB
Parkiran di Pasar Lakessi Parepare.
Foto: Parkiran di Pasar Lakessi Parepare. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Parkiran di Pasar Lakessi Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal dikelola pihak ketiga. Pemkot kini menjajaki kerjasama dengan pihak ketiga dengan menargetkan tarif pendapatan Rp 2,5 juta per hari.

"Iye dipihakketigakan. 2,5 juta per hari. Kalau selama ini kan Rp 600 ribu-Rp 700 ribu. Disetor per hari nanti," ungkap Kadis Perdagangan Parepare, Andi Wisnah dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Sementara itu, Kadis Perhubungan Parepare, Fitriani mengatakan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga masih tahapan penjajakan. Dia menyebut PAD yang masuk akan tercatat di dinas perdagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih proses untuk kerjasamanya. Belum diteken. Itu juga kalau diteken, bukan Dinas Perhubungan. Dinas Perdagangan kan mereka yang itu (kelola)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Fitriani menjelaskan, saat ini pendapatan dari retribusi parkir di Pasar Lakessi masih dikelola Dishub. Dia mengatakan, pihak ketiga akan mengelola parkir itu setelah kerjasama sudah disepakati.

"Iya (masih Dishub) untuk sementara sampai bagaimana hasil kesepakatan atau tidak, baru diteken. Ini rencana," kata dia.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Andi Ardian Asyraq menambahkan kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia berharap, pengelolaan parkir di Pasar Lakessi bisa lebih tertib dan profesional.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD. Khususnya dari sektor retribusi parkir. Agar pengelolaannya lebih tertib dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah," ujarnya.

Ardian mengatakan, saat ini proses kerjasamanya masih dalam proses pengkajian oleh Pemkot. Dokumen kerjasamanya kini masih disusun di bagian hukum Setdako.

"Untuk saat ini belum ada perjanjian kerja sama yang ditandatangani, karena masih disusun mekanismenya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads