Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Andi Halimah (24) dan Arsi (34) mengalami penyiksaan oleh majikannya di Arab Saudi. Bahkan, Halimah dituntut Rp 50 juta agar bisa kembali ke Indonesia.
"Iya, kami sudah dapatkan kabar bahwa ada 2 tenaga kerja asal Pinrang di Arab Saudi (yang mengalami penyiksaan oleh majikan)," ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Pinrang Andi Haeriah saat ditemui detikSulsel, Kamis (4/5/2023).
Haeriah mengatakan Arsi sudah dalam proses pemulangan ke Indonesia. Sementara Halimah masih berada di Arab Saudi dan proses pemulangannya masih sementara berproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum dapat surat resmi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) tetapi kami sudah dapat kabar yang atas nama Arsi sudah dikembalikan sedangkan Andi Halimah ini masih sementara diupayakan," bebernya.
Sementara itu, Kakak Ipar Halimah, Birsan mengatakan kepulangan Halimah ke Tanah Air dipersulit majikannya. Bahkan sang majikan meminta uang Rp 50 juta untuk diizinkan pulang ke Indonesia.
"Kalau Halimah minta dipulangkan, majikan minta uang Rp 50 juta," ujar Birsan saat ditemui detikSulsel, Kamis (4/5).
Birsan mengatakan Halimah sendiri tidak tahu soal uang Rp 50 juta yang diungkit majikannya saat dirinya meminta pulang ke Indonesia. Apalagi selama 4 bulan bekerja, baru sekali menerima gaji.
"Entah itu uang apa maksudnya yang diminta, tetapi kalau Halimah minta pulang ada diungkit uang Rp 50 juta," paparnya.
Birsan pun berharap pemerintah bisa membantu memulangkan anggota keluarganya itu ke Indonesia. Dia menuturkan pihak keluarga tidak punya biaya sebesar Rp 50 juta untuk memulangkan Halimah.
"Kami harap pemerintah bisa membantu kepulangannya. Kalau kami masyarakat kecil tak punya uang untuk memulangkan," katanya.
3 Bulan Halimah Tak Digaji
Birsan juga membeberkan bahwa Halimah baru sekali menerima gaji meski sudah empat bulan bekerja di Arab Saudi. Bahkan gaji yang diterima tidak sesuai dengan jumlah dijanjikan oleh pihak perekrut yakni Rp 7 juta.
"Bu Hania itu yang merekrut atau pengurusnya, janji di sana (Arab Saudi) digaji Rp 7 juta perbulan," kata Birsan.
Lanjut Birsan, Halimah kemudian mengirim semua gaji pertamanya ke keluarga di Pinrang. Namun jumlahnya hanya sekitar Rp 4 jutaan.
"Dia kirim gaji 1 bulan itu pun hanya sekitar Rp 4 jutaan," katanya.
Birsan mengatakan Halimah tidak pernah lagi mengirim uang atau gajinya ke keluarga di Pinrang sejak Februari sampai sekarang. Hal tersebut karena sang majikan tak lagi memberikan gaji ke Halimah.
"Hanya 1 bulan saja dia kirim gaji, untuk bulan berikutnya bulan Februari sampai sekarang tidak dapat gaji lagi," terangnya.
Keluarga Halima Ngaku Dimintai Rp 25 Juta
Mertua Andi Halimah, Sia mengatakan pihak perusahaan yang merekrut Halimah hingga bekerja di Arab Saudi meminta biaya Rp 25 juta untuk memulangkan menantunya itu. Uang tersebut sebagai biaya sewa kapal.
"Minta uang Rp 25 juta pengurusnya. Sewa kapal pulang katanya. kalau ada uang Rp 25 juta baru bisa dipulangkan," ujar Sia saat ditemui detikSulsel, Kamis (4/5).
Sia mengaku permintaan tersebut tak sanggup dipenuhi pihak keluarga. Apalagi kondisi keuangan keluarga juga sulit secara ekonomi.
"Saya bilang dimana ambil uang Rp 25 juta, dia (Halimah) berangkat itu justru karena butuh uang," paparnya.
Dia pun menyayangkan sikap pengurus yang memberangkatkan Halimah karena lepas tanggungjawab. Belum lagi kondisi kesehatan Halimah yang sampai muntah darah.
"Di sana dia kan muntah darah, terus hanya dikasih jatah satu roti satu hari sama majikannya," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Perekrut Tegaskan Pemulangan Halimah Tanpa Biaya
Sementara itu, perusahaan yang merekrut Halimah membantah meminta biaya Rp 25 juta kepada keluarga Halimah, termasuk rekannya bernama Arsi. Pihak perusahaan menegaskan Halimah akan dipulangkan ke tanah air tanpa biaya.
"Tidak ada biaya. Itu yang satu atas nama Arsi, juga pulang tanpa biaya sama sekali," ucap Kepala Cabang PT Milenium, Hania saat dihubungi detikSulsel, Kamis (4/5).
Hania mengatakan pihaknya sementara membantu untuk memulangkan Halimah. "Sementara diurus proses pemulangannya (Andi Halimah)" tambahnya.
Hani mengaku pihaknya dibantu BPP Migran untuk mengurus kepulangannya. Namun dia beralasan Halimah masih sulit dikontak.
"Ini Andi Halimah dikontak dari pihak BPP Migran tetapi tidak merespon. Pihak keluarga di Pinrang juga begitu," imbuh Hania.
2 TKI Disiksa Majikan Berstatus Ilegal
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap bahwa Andi Halimah dan Arsi bekerja di Arab Saudi dengan status ilegal. Namun pemulangan keduanya tetap diupayakan.
"Arsi dan Halimah (TKI) ilegal," ujar Kasi Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnakertrans Pinrang Akbar kepada detikSulsel, Kamis (4/5).
Untuk diketahui, Arsi merupakan warga Kampung Cempagae, Desa Barugae, Kecamatan Duampanua yang diberangkatkan ke Arab Saudi pada 5 Desember 2022 lalu.
Sementara Andi Halimah merupakan warga Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang diberangkatkan ke Arab Saudi pada 13 Desember 2022.
"Keduanya berangkat tahun 2022 lalu," jelasnya.