PMI Asal Pinrang Disiksa Majikan di Arab Saudi, 4 Bulan Cuma Digaji Sekali

PMI Asal Pinrang Disiksa Majikan di Arab Saudi, 4 Bulan Cuma Digaji Sekali

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 04 Mei 2023 15:34 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Pinrang -

Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Halimah (24) menjadi korban penganiayaan majikannya di Arab Saudi. Alih-alih mendapat gaji tinggi, Andi Halimah justru hanya mendapat sebulan gaji selama 4 bulan bekerja.

"Bu Hania itu yang merekrut atau pengurusnya, janji di sana (Arab Saudi) digaji Rp 7 juta perbulan," ujar Kakak Ipar Andi Halimah, Birsan saat ditemui detikSulsel, Kamis (4/5/2023).

Birsan mengatakan setelah satu bulan bekerja di Arab Saudi, Halimah kemudian mengirim semua gaji pertamanya ke keluarga di Pinrang. Namun jumlahnya hanya sekitar Rp 4 jutaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kirim gaji 1 bulan itu pun hanya sekitar Rp 4 jutaan," katanya.

Setelah mengirimkan gaji pertamanya tersebut, Halimah tidak pernah lagi mengirimkan uang ke keluarganya di Pinrang. Sebab majikannya tidak lagi memberikan gaji.

ADVERTISEMENT

"Hanya 1 bulan saja dia kirim gaji, untuk bulan berikutnya bulan Februari sampai sekarang tidak dapat gaji lagi," jelasnya.

Birsan mengatakan saat Halimah meminta dipulangkan ke Pinrang, majikannya menolak. Bahkan majikannya menyinggung uang Rp 50 juta jika mau dipulangkan.

"Kalau minta dipulangkan, majikan minta Rp 50 juta, entah itu uang apa maksudnya yang diminta," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, 2 PMI asal Pinrang yakni Andi Halimah dan Arsi mengalami penyiksaan oleh majikannya di Arab Saudi. Bahkan Halimah mengalami muntah darah akibat kekerasan yang dilakukan majikannya.

"Iya, kami sudah dapatkan kabar bahwa ada 2 tenaga kerja asal Pinrang di Arab Saudi (yang mengalami penyiksaan oleh majikan)," ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Pinrang Andi Haeriah saat ditemui detikSulsel, Kamis (4/5).

Sementara itu, Kasi Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnakertrans Pinrang Akbar mengatakan Arsi dan Halimah berangkat ke Arab Saudi secara ilegal. Keduanya berangkat tahun 2022 lalu.

"Arsi dan Halimah ilegal, keduanya berangkat tahun 2022 lalu," ujarnya.

Andi Halimah merupakan warga Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Pinrang. Dia diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI pada 13 Desember 2022.

"Arsi merupakan warga Kampung Cempaga, Desa Barugae, Kecamatan Duampanua. Arsi diberangkatkan 5 Desember 2022,"terangnya.




(hsr/ata)

Hide Ads