Bagaimana Hukum Menafkahi Hewan Peliharaan dalam Islam?

Bagaimana Hukum Menafkahi Hewan Peliharaan dalam Islam?

Tim detikHikmah - detikSulsel
Senin, 01 Mei 2023 23:00 WIB
Rahasia Panjang Umur Kucing 18 Tahun, Gegara Hobi Makan Taco
Ilustrasi (Foto: Site News)
Jakarta -

Seperti yang diketahui, manusia bekerja sehari-hari untuk menafkahi diri sendiri maupun keluarga. Lalu bagaimana dengan hewan peliharaannya?

Dilansir dari detikHikmah, bagi yang memiliki hewan peliharaaan hukumnya wajib untuk menafkahinya. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 5, seseorang yang memiliki hewan peliharaan wajib menopang hidup hewan tersebut.

Bahkan, Nabi Muhammad sendiri memerintahkan umatnya untuk senantiasa berbuat baik terhadap semua makhluk, termasuk hewan. Apabila seorang muslim memelihara hewan, maka wajib untuk memenuhi kebutuhannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seseorang akan berdosa dan diancam masuk neraka apabila mengurung hewan tanpa memberi makan dan minum hingga berujung mati. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Rasulullah SAW bersabda,

عُذِّبَتْ اِمْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلْتِ النَّارَ فِيهَا، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اَلْأَرْضِ.رواه البخاري ومسلم

Artinya: "Ada perempuan yang disiksa karena kucing yang dikurungnya sehingga meninggal, lalu ia masuk neraka karenanya. Perempuan itu tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan tidak melepaskannya sehingga dapat memakan makanan yang tercecer di tanah (bebas mencari makan sendiri)," (HR al-Bukhari dan Muslim).

Menukil dari buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama yang ditulis oleh Muhammad Bagir, apabila pemilik hewan lalai dalam menafkahi atau memberi makan hewannya maka hakim dapat memaksanya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu, apabila daging hewan peliharaannya boleh dikonsumsi, maka ia bisa dipaksa untuk menjual atau menyembelihnya.

Jika perlu, hakim diperbolehkan mengambil tindakan lain yang dipandang sesuai. Abu Hurairah merawikan bahwa Nabi SAW pernah bersabda,

"Pada suatu ketika seorang laki-laki sedang melintasi sebuah jalan ketika merasa sangat kehausan. Dijumpainya sebuah sumur lalu dia turun dan minum sepuasnya. Ketika dia nai kembali, dilihatnya seekor anjing menjulurkan lidah karena kehausan sedemikian sehingga menjilat tanah di bawahnya. Laki-laki itu pun bergumam, 'Anjing ini sudah sedemikian lelahnya karena kehausan seperti yang menimpaku sebelum ini,'

Lelaki tersebut akhirnya kembali turun ke sumur dan memenuhi sepatunya dengan air lalu naik kembali sambil menggigit sepatunya, dan meminumkannya kepada anjing tersebut. Allah SWT berterima kasih untuknya dan mengampuni segala dosanya,"

Sementara itu, dalam buku Hadis Ekonomi tulisan Prof Dr H Idri M Ag dijelaskan bahwa nafkah diberikan seseorang kepada siapa-siapa saja yang menjadi tanggungannya. Diantaranya yang disebutkan, yakni diri sendiri, istri, saudara, pembantu wanita, budak, dan hewan peliharaan.

Adapun orang yang sudah berumah tangga wajib memberi nafkah kepada orang lain atau yang memang menjadi tanggungannya. Dari Sa'id ibn al-Musayyab bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda,

"Sebaik-baik sedekah adalah yang berasal dari kelebihan kekayaan dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu," (HR Bukhari).

Dalam hadits lainnya, Tsawban berkata Rasulullah pernah bersabda,

"Dinar paling utama yang dinafkahkan oleh seseorang adalah dinar yang dinafkahkan kepada keluarganya dan dinar yang dinafkahkan seseorang pada binatang yang (dikendarainya) di jalan Allah, serta dinar yang dinafkahkan pada sahabat-sahabatnya di jalan Allah," (HR Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, dijelaskan bahwa kita dianjurkan memberi nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungan kita. Pemberiannya didahulukan dari yang lain, termasuk orang-orang miskin, binatang peliharaan, bahkan teman seperjuangan.




(urw/urw)

Hide Ads