Nama Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin ikut terseret dalam polemik pencatutan nama warga oleh bakal calon (bacalon) DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Tamsil Linrung. Sahabuddin disebut sebagai pihak yang memberikan KTP warga kepada tim sukses Tamsil Linrung.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Sukses Tamsil Linrung, Anwar, Minggu (2/4/2023). Anwar awalnya mengaku sudah berkomunikasi dengan Sahbar Yuda Jaya, warga Bantaeng yang mengaku namanya dicatut.
"Terkait dengan itu (kasus pencatutan nama sepihak) yang Bantaeng, saya sudah bicara dengan Pak Yuda, artinya terima kasih juga sih, itu menjadi peringatan bagi tim," kata Anwar kepada detikSulsel, Minggu (2/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anwar, pihaknya telah menjelaskan kronologi nama warga itu tiba-tiba sebagai pendukung Tamsil Linrung maju bacalon DPD RI. Anwar menyebut tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.
"Bahwa memang dalam Pemilu ada proses formal yang akhirnya harus diikuti dengan proses hukum. Walaupun saya sudah jelaskan kronologisnya seperti apa, dan itu memang Lillahi Taala kalau bahasa agamanya toh, memang betul-betul tidak ada unsur kesengajaan," terangnya.
Dia kemudian mengungkapkan jika jika identitas warga yang bersangkutan didapatkan dari Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin. Selanjutnya dia kemudian menyebut hal ini sebagai pembelajaran.
"Itu KTP dari Pak Wakil Bupati, itu sebenarnya, cuman yasudah karena naik (di media), dan ini juga sudah sampai di pusat, gak apa-apa, ini juga artinya pembelajaran lah," kata dia.
Menurutnya, insiden yang terjadi di Bantaeng akan menjadi catatan penting bagi pihaknya untuk berbenah. Apalagi kasus ini sudah sampai ke Pusat.
"Yah dalam politik kan memang di pasir itu ada kerikil kan, nah inilah kerikil yang kita dapati toh. Artinya disentak dengan posisi ini, dan yah kita juga harus mengoreksi diri akhirnya kan, diangkat teman-teman media, dan sampai di pusat, saya juga sudah ditelepon Pak Tamsil bagaimana prosesnya ini," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin enggan berkomentar terkait dirinya yang ikut terseret dalam polemik pencatutan nama. Dia mengaku ingin menjaga lisan.
"Maaf lagi puasa, lagi menjaga lisan, khawatir salah persepsi," singkatnya saat dikonfirmasi terpisah.
Tanggapan Bawaslu di halaman selanjutnya.
Bawaslu Usut Dugaan Pencatutan Nama
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel turut memberi perhatian terkait kasus dugaan pencatutan nama oleh pihak Tamsil Linrung. Bawaslu pun akan mengusut dugaan pelanggaran dalam kasus itu.
"Nanti Bawaslu tempat mengadu (Bantaeng) akan menindaklanjuti, dan memproses sesuai ketentuan dalam Perbawaslu (Peraturan Bawaslu)," kata anggota Bawaslu Suslel Saiful Jihad saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (31/3).
Saiful menyampaikan Bawaslu akan mendalami laporan warga terkait pencatutan nama itu. Setelah itu, Bawaslu akan menentukan apakah laporan itu memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti.
"Akan dilihat keterpenuhan syarat formil dan materiil, lalu akan dicermati jika ada dugaan pelanggaran, apakah itu administrasi, pidana atau UU lainnya," katanya.
Sementara jika pelanggaran pencatutan nama terbukti, maka bacalon DPD bersangkutan akan dikenakan sanksi. Namun sanksi itu hanya bisa diberikan setelah ada putusan pengadilan.
"Jika nanti dinyatakan terbukti di pengadilan, maka satu orang mesti diganti dengan 50 dukungan. Jika itu terbukti lewat putusan pengadilan," papar Saiful.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Warga Namanya Dicatut Ingin Proses Hukum
Sementara itu, Sahbar Yuda Jaya, warga yang namanya dicatut mengaku akan menindaklanjuti kasus yang dialaminya. Yuda menyebut akan membawa kasus itu ke proses hukum.
"Kalau saya, harus masuk ranah pidana. Saya akan tindak lanjuti terus, dan akan saya kawal hingga masuk ranah pidana, karena ada pemalsuan tanda tangan," kata Yuda kepada detikSulsel, Kamis malam (30/3).
Yuda mengatakan dirinya juga telah melaporkan kasus pencatutan nama itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng. Dia menyebut telah menandatangani berkas keberatannya.
"Saya (Kamis) ke Bawaslu sekitar pukul 13.00. (Format keberatan) itu dari Bawaslu. Jadi diterbitkan oleh Bawaslu, saya tanda tangan," ungkapnya.
Simak Video "Video Waka DPD: Yang Perlu Dibawa ke Barak Itu Guru"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)