Bawaslu Usut Dugaan Bacalon DPD RI Tamsil Linrung Catut Nama Warga Bantaeng

Bawaslu Usut Dugaan Bacalon DPD RI Tamsil Linrung Catut Nama Warga Bantaeng

Agus Umar Dani - detikSulsel
Jumat, 31 Mar 2023 13:15 WIB
Anggota Bawaslu Suslel Saiful Jihad.
Foto: Anggota Bawaslu Suslel Saiful Jihad. (dok. istimewa)
Makassar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima laporan warga Bantaeng bernama Sahbar Yuda Jaya yang mengaku namanya dicatut bacalon DPD RI Tamsil Linrung. Bawaslu akan mengusut dugaan pelanggaran dalam kasus itu.

"Nanti Bawaslu tempat mengadu (Bantaeng) akan menindaklanjuti, dan memproses sesuai ketentuan dalam Perbawaslu (Peraturan Bawaslu)," kata Anggota Bawaslu Suslel Saiful Jihad saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (31/3/2023).

Saiful menyebut Bawaslu akan mendalami laporan warga terkait pencatutan nama tersebut. Bawaslu selanjutnya akan menentukan apakah laporan itu memenuhi syarat formil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan dilihat keterpenuhan syarat formil dan materiil, lalu akan dicermati jika ada dugaan pelanggaran, apakah itu administrasi, pidana atau UU lainnya," kata Saiful.

Dia membeberkan jika pelanggaran pencatutan nama terbukti, maka bacalon DPD bersangkutan akan dikenakan sanksi. Namun sanksi itu bisa diberikan setelah ada putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Jika nanti dinyatakan terbukti di pengadilan, maka satu orang mesti diganti dengan 50 dukungan. Jika itu terbukti lewat putusan pengadilan," katanya.

Saiful juga mengatakan laporan warga terkait pencatutan nama itu masuk kategori pidana umum, maka kasus itu akan dilimpahkan ke institusi yang berwenang. Kendati demikian, Bawaslu tetap menjadi perantara penuntasan perkara.

"Jika itu dibawa ke pidana umum, maka ruangnya tentu lain lagi. Dilimpahkan ke institusi berwenang," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sahbar Yuda Jaya mengaku namanya dicatut bakal calon DPD RI Tamsil Linrung bakal menindaklanjuti kasus yang dialaminya. Yuda pun mengaku akan membawa kasus itu ke proses hukum.

"Kalau saya, harus masuk ranah pidana. Saya akan tindak lanjuti terus, dan akan saya kawal hingga masuk ranah pidana, karena ada pemalsuan tanda tangan," kata Yuda kepada detikSulsel, Kamis malam (30/3).

Sejauh ini, Yuda mengaku telah melaporkan kasus pencatutan nama itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng. Dia menyebut telah menandatangani berkas keberatannya.

"Saya (Kamis) ke Bawaslu sekitar pukul 13.00. (Format keberatan) itu dari Bawaslu. Jadi diterbitkan oleh Bawaslu, saya tanda tangan," ungkapnya.

Dia menyebut Bawaslu akan menindaklanjuti laporannya itu. Dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan rapat pleno internal terkait laporan dugaan pencatutan nama oleh bacalon DPD RI Tamsil Linrung.

"Kalau menurut yang terima tadi aduan saya, dia akan tindak lanjuti. Menurut dia, mereka akan tindak lanjuti di rapat pleno pimpinannya,"jelasnya.




(asm/ata)

Hide Ads