Buruh di Sulut Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker, Ancam Demo Pekan Depan

Kota Makassar

Buruh di Sulut Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker, Ancam Demo Pekan Depan

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 10 Mar 2023 15:59 WIB
Buruh di Manado saat menggelar demo penolakan Perppu Ciptaker.
Foto: Buruh di Manado saat menggelar demo penolakan Perppu Ciptaker. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Sejumlah buruh di Sulawesi Utara (Sulut) bakal mengancam demo besar-besaran menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada pekan depan. Mereka menilai regulasi yang tertuang dalam Perppu itu banyak merugikan.

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sulut Frans Eka Dharma menuturkan, Perppu tersebut dianggap mendukung proses neoliberalisme ekonomi. Aturan di dalamnya dianggap menghambat berlangsung kegiatan ekonomi.

"Untuk tujuan pasar, dengan hasrat pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah rela mengorbankan hak-hak masyarakat beserta sumber dayanya untuk diekstraksi menjadi keuntungan ekonomi," tutur Eka kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka melanjutkan, pemerintah berlindung dibalik asumsi kepentingan global seperti krisis politik maupun ekonomi. Hal itu kemudian mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang dianggap akan menguatkan ekonomi Indonesia dengan membuka peluang investasi ekonomi.

"Harapannya, investasi ini dapat menyejahterakan masyarakat dengan membuka lapangan pekerjaan. Akan tetapi, pada faktanya Perppu Cipta Kerja, sejak masih berbentuk undang-undang yang diputus Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat, merupakan upaya pemerintah untuk mendukung kepentingan-kepentingan bisnis," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyinggung soal Perppu Cipta Kerja mengemukakan mekanisme pertanahan baru yang dibungkus dengan motif reforma agraria. Misalnya pada pasal 125 yang mengatur mekanisme bank tanah, yaitu suatu badan khusus yang berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Selanjutnya, objek dari pada bank tanah adalah lahan milik pemerintah yang menganggur, dan menghimpun lahan yang berstatus HGU menjadi HGB. Persoalannya kata Eka, adalah pemberian otoritas yang besar terhadap bank tanah memungkinkan pemerintah untuk menentukan penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan-kepentingan yang menjadi prioritas pemerintah.

"Akibatnya, kebijakan ini berpotensi melanggengkan bahkan memperluas konflik agraria yang selama ini terjadi di mana-mana," katanya.

Diketahui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan pada 30 Desember secara konstitusional. Namun, hingga masa sidang ditutup melalui rapat paripurna ke 3 sesudah Perppu dikeluarkan yakni sidang paripurna DPR pada 16 Februari 2023, belu ada persetujuan DPR.

Menurut Eka, hal tersebut mengharuskan pemerintah harus mengeluarkan RUU pencabutan Perppu Cipta Kerja.

"Oleh sebab itu, serikat buruh dan gerakan rakyat lainnya melakukan demonstrasi serentak se-Indonesia untuk menuntut DPR-RI dan partai politik di dalamnya untuk menolak Perppu tersebut pada 14 Maret nanti," paparnya.

Bagi Eka regulasi semacam Perppu tidak memiliki ruang yang dapat mengakomodasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembentukannya. Pasalnya partisipasi dalam Perppu hanya dilakukan oleh partisan normatif undang-undang, yaitu pada tahap awal oleh Presiden dan tahap persetujuan atau penolakan menjadi undang-undang oleh DPR.

"Regulasi Perppu 2 Tahun 2022 merupakan partisipasi yang hanya sebatas partisan, regulasi semacam Perppu tidak memiliki ruang yang dapat mengakomodasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembentukannya," tuturnya.




(sar/ata)

Hide Ads