Aliansi buruh di Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi di Kantor Gubernur Jateng. Mereka menolak revisi Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara yang diterbitkan Pj Gubernur Jateng.
Para buruh itu menggelar aksi di Kantor Gubernur Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan. Mereka tetap semangat aksi meski Kota Semarang diguyur gerimis.
Diketahui, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah menetapkan UMSK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, Rabu (18/1/2024) lalu. Namun, Senin (10/2/2025) lalu Nana menerbitkan revisi UMSK Kabupaten Jepara melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.31/45.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi itu membuat jumlah UMSK Kabupaten Jepara turun. Sektor satu industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor yang mulanya Rp 2.949.553, turun menjadi Rp 2.701.582 atau berkurang Rp 247.971 usai revisi.
Sektor dua, industri tekstil dan alas kaki yang awalnya Rp 2. 871.246, turun menjadi Rp 2.675.450 atau berkurang sebesar Rp 195.796 usai terbitnya revisi.
Kemudian sektor tiga, industri rokok putih dan industri rokok lainnya, yang mulanya Rp 2.792.940 turun menjadi Rp 2.636.325 atau berkurang sebesar Rp 156.588 usai terbit revisi UMSK.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, mengatakan aksi hari ini menjadi bentuk kekecewaan buruh atas keputusan revisi UMSK Jepara yang diterbitkan itu.
"Kami menolak SK revisi yang dikeluarkan pada 10 Februari. Kami berharap Pak Nana bisa melihatnya di seluruh sisi, termasuk buruh Jepara. Tanggal 18 Desember Pak Nana sudah mengeluarkan SK UMSK, itu hadiah terindah pertama kali buat kami," kata Yopi di lokasi, Senin (17/2/2025).
"Lahirnya UMSK dan nominalnya itu membuat kita bangga kepada Pak Nana Sudjana, dan tuntutan kami ini menolak SK revisi yang dikeluarkan tanggal 10 Februari kemarin," lanjutnya.
Menurut Yopi, setelah SK pertama dikeluarkan, sudah ada sejumlah perusahaan di Jepara telah mulai membayarkan UMSK sesuai ketentuan. Namun, revisi yang dilakukan oleh Pj Gubernur dianggap memberikan keuntungan bagi pengusaha yang menolak membayar sesuai ketentuan awal.
"Seolah-olah mengakomodir keinginan-keinginan perusahaan-perusahaan yang ngomongnya tidak bisa memenuhi syarat yang jelas itu," tambahnya.
Akibat kekecewaan itu, pihaknya pun mengaku akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jateng, entah kepada Nana Sudjana ataupun kepada Ahmad Luthfi selaku Gubernur Jateng terpilih.
"Kami juga menyiapkan jalur litigasi dengan cara menyiapkan kuasa hukum yang nantinya akan kami gugat Gubernur. Apakah ke Pak Luthfi karena akan dilantik tanggal 20 atau ke Nana Sudjana, kita akan menggodok perihal itu," jelasnya.
Senada dengan FSPMI, Ketua DPC Garteks KSBSI Jepara juga mengecam revisi UMSK tersebut. Menurutnya, revisi UMSK itu mengecewakan dan tak sesuai konstitusi.
"Revisi ini tidak sesuai dengan konstitusi dan regulasi hukum yang ada. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah," tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Pengadilan Negeri (PN). Selain itu, aksi unjuk rasa juga akan terus dilakukan, termasuk mogok kerja dan demonstrasi di berbagai wilayah.
"Kami ke depan akan tetap melakukan gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran dan menggugat ke PTUN dan PN, terkait dugaan perbuatan melawan hukum," terangnya.
"Saya yakin di sini ada sesuatu yang harus diungkap dan kita harus ungkap permasalahan ini. Kita kawal sampai selesai," lanjutnya.
Aksi ini pun diikuti oleh sekitar 400 buruh yang berharap keputusan revisi UMSK dapat dibatalkan dan hak-hak mereka tetap terlindungi. Mereka juga akan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan menggugat gubernur.
Sementara itu, detikJateng telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz. Akan tetapi belum ada respons hingga saat ini.
(apl/aku)