Pro Kontra Lukas Enembe Minta ke KPK Beralih Status Jadi Tahanan Kota

Tim detikSulsel-Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 26 Jan 2023 09:00 WIB
Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Jakarta -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan permohonan untuk beralih status menjadi tahanan kota ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini lantas menuai pro dan kontra.

Permintaan beralih status sebagai tahanan kota ini diajukan tim hukum Lukas Enembe pada Selasa (24/1), karena pertimbangan kesehatan kliennya. Hal ini kemudian menuai reaksi beragam di publik.

MAKI Nilai Tahanan Kota untuk Lukas Tidak Tepat

Koordinator MAKI Boyamin mengatakan status tahanan kota untuk Lukas Enembe bukan keputusan yang tepat. Ia pun meminta agar KPK tidak mengabulkan permohonan Lukas Enembe untuk beralih status menjadi tahanan kota.


"Menurut saya mestinya KPK tidak mengabulkan permohonan itu, kalau versi saya loh ya. Saya minta KPK tidak mengabulkan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota," kata Koordinator MAKI Boyamin dikutip dari detikNews, Selasa (24/1/2023).

Ia pun menyinggung klaim KPK bahwa Lukas Enembe dalam kondisi sehat sudah tepat.

"Selama ini kan KPK mengatakan Pak Lukas Enembe itu sehat, bahkan kemarin ada rilis video bahkan Pak Lukas Enembe bisa jalan-jalan di dalam rumah sakit, maka kemudian dikembalikan ke Rutan Guntur dan beberapa hari ini juga tidak ada keluhan buktinya tidak dikirimkan lagi ke rumah sakit angkatan darat," ujar Boyamin.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan pihak rutan akan menolak jika tahanan yang akan dimasukkan tidak dalam kondisi sehat, dengan kata lain harus sehat secara hukum. Artinya, Lukas Enembe masuk rutan karena dinilai sehat secara hukum.

"Artinya Pak Lukas Enembe itu dalam konteks sehat, karena apa, jika dia sakit itu pihak rutan juga menolak. Aturannya tidak boleh kalau sakit dimasukan rutan. Artinya orang yang masuk rutan itu ya sehat secara hukum. Tapi kalau jalannya pelan-pelan kena asam urat atau apa ya wajar aja, atau karena pernah sakit jalannya pelan-pelan ya wajar saja tapi secara hukum dia sehat," tuturnya.

Ia juga berharap agar KPK segera menuntaskan kasus Lukas hingga persidangan. Menurut Boyamin, penyelesaian perkara korupsi harus diprioritaskan karena menyangkut keadilan.

"Tetap ditahan, segera dipercepat dan disidangkan, itu mestinya kan yang solusi keadilan kan gitu bahwa perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain. Itu pasal 25 UU nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan korupsi," katanya.

Simpatisan galang dana agar Lukas bebas berobat di halaman selanjutnya




(alk/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork