Pro Kontra Lukas Enembe Minta ke KPK Beralih Status Jadi Tahanan Kota

Pro Kontra Lukas Enembe Minta ke KPK Beralih Status Jadi Tahanan Kota

Tim detikSulsel-Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 26 Jan 2023 09:00 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.
Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Jakarta -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan permohonan untuk beralih status menjadi tahanan kota ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini lantas menuai pro dan kontra.

Permintaan beralih status sebagai tahanan kota ini diajukan tim hukum Lukas Enembe pada Selasa (24/1), karena pertimbangan kesehatan kliennya. Hal ini kemudian menuai reaksi beragam di publik.

MAKI Nilai Tahanan Kota untuk Lukas Tidak Tepat

Koordinator MAKI Boyamin mengatakan status tahanan kota untuk Lukas Enembe bukan keputusan yang tepat. Ia pun meminta agar KPK tidak mengabulkan permohonan Lukas Enembe untuk beralih status menjadi tahanan kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya mestinya KPK tidak mengabulkan permohonan itu, kalau versi saya loh ya. Saya minta KPK tidak mengabulkan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota," kata Koordinator MAKI Boyamin dikutip dari detikNews, Selasa (24/1/2023).

Ia pun menyinggung klaim KPK bahwa Lukas Enembe dalam kondisi sehat sudah tepat.

ADVERTISEMENT

"Selama ini kan KPK mengatakan Pak Lukas Enembe itu sehat, bahkan kemarin ada rilis video bahkan Pak Lukas Enembe bisa jalan-jalan di dalam rumah sakit, maka kemudian dikembalikan ke Rutan Guntur dan beberapa hari ini juga tidak ada keluhan buktinya tidak dikirimkan lagi ke rumah sakit angkatan darat," ujar Boyamin.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan pihak rutan akan menolak jika tahanan yang akan dimasukkan tidak dalam kondisi sehat, dengan kata lain harus sehat secara hukum. Artinya, Lukas Enembe masuk rutan karena dinilai sehat secara hukum.

"Artinya Pak Lukas Enembe itu dalam konteks sehat, karena apa, jika dia sakit itu pihak rutan juga menolak. Aturannya tidak boleh kalau sakit dimasukan rutan. Artinya orang yang masuk rutan itu ya sehat secara hukum. Tapi kalau jalannya pelan-pelan kena asam urat atau apa ya wajar aja, atau karena pernah sakit jalannya pelan-pelan ya wajar saja tapi secara hukum dia sehat," tuturnya.

Ia juga berharap agar KPK segera menuntaskan kasus Lukas hingga persidangan. Menurut Boyamin, penyelesaian perkara korupsi harus diprioritaskan karena menyangkut keadilan.

"Tetap ditahan, segera dipercepat dan disidangkan, itu mestinya kan yang solusi keadilan kan gitu bahwa perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain. Itu pasal 25 UU nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan korupsi," katanya.

Simpatisan galang dana agar Lukas bebas berobat di halaman selanjutnya

Simpatisan Dukung Lukas Bebas Berobat-Galang Dana Rp 1 M

Di sisi lain, simpatisan Lukas Enembe menggalang dana untuk mengumpulkan Rp 1 miliar yang menjadi kerugian negara. Hal ini dilakukan agar Lukas Enembe bisa diberi kebebasan sehingga dapat melakukan pengobatan.

"Hari ini kami mulai membuka penggalangan dana untuk Rp 1 M. Nanti dana itu akan kami kembalikan ke KPK, untuk mengembalikan uang yang disebut KPK diterima Lukas Enembe sebagai dana gratifikasi," ungkap Koordinator Penggalangan Dana Jisman Yalengga kepada detikcom, Senin (23/1).

Ia menegaskan, aksi ini bukan dukungan terhadap praktik korupsi dan gratifikasi. Melainkan agar Lukas Enembe bisa memperoleh haknya sebagai manusia untuk melakukan pengobatan guna memulihkan kesehatannya.

"Kami tentu tidak mendukung segala praktek korupsi di tanah Papua. Hanya kami menilai penyakit Lukas Enembe sudah sangat berbahaya. Melalui aksi ini tentunya kami berharap apabila mengembalikan uang Rp 1 M, kami lakukan permohonan agar Lukas Enembe dikeluarkan untuk menjalani pengobatan," ujar Jisman Yalengga.

Ia menambahkan kondisi kesehatan Lukas Enembe kian memprihatinkan. Ia berharap negara tidak memperburuk kondisi tersebut.

"Kita tahu sendiri Lukas Enembe saat ini tidak bisa berbicara. Kondisi kesehatannya tidak dalam baik-baik. Jangan kemudian negara memperkeruh kondisi kesehatan beliau," tegasnya.

Halaman selanjutnya KPK belum ambil keputusan

KPK Belum Ambil Keputusan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait permohonan Lukas Enembe tersebut.

"Belum ada (keputusan)," singkat Johanis saat dimintai konfirmasi, dikutip dari detikNews, Rabu (25/1).

Johanis tidak mengutarakan lebih jauh terkait pengajuan surat permohonan tahanan kota Lukas Enembe ke KPK. Pihaknya juga tidak menjelaskan apakah permohonan itu sudah dibahas atau belum oleh KPK.

Untuk diketahui, tim hukum Lukas Enembe sebelumnya mengajukan surat permohonan tahanan kota kepada KPK pada Selasa (24/1). Permohonan pengalihan penahanan ini berdasarkan diagnosis dokter terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Setidaknya ada 4 penyakit yang diidap oleh Lukas yakni stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima. Pengajuan surat permohonan menjadi tahanan kota tersebut dilakukan agar Lukas dapat dirawat oleh keluarga.

Halaman 2 dari 3
(alk/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads