
Lukas Enembe Lawan Vonis 8 Tahun di Kasus Suap dan Gratifikasi!
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Lukas menyatakan menolak putusan tersebut.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Lukas menyatakan menolak putusan tersebut.
Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe digelar hari ini.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan keberatan atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe akan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa hari ini. Gubernur Papua nonaktif itu disebut masih dalam kondisi kesehatan yang tidak stabil.
Kuasa hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona membantah jika kliennya disebut menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang hasil suap.
Dana operasional yang dipakai Lukas Enembe selama menjabat Gubernur Papua mencapai Rp 1 triliun tiap tahunnya. Untuk makan dan minum dalam sehari Rp 1 miliar.
"Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," kata Wakil Ketua KPK.
Lukas Enembe berteriak dan menunjuk-nunjuk jaksa dalam sidang setelah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Sidang dakwaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali dilanjut hari ini. Lukas Enembe dijadwalkan akan hadir secara langsung.
Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe memasuki babak baru. Mantan Gubernur Papua nonaktif itu bakal menjalani sidang perdana pada pekan depan.