MAKI Tegaskan Permintaan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota Harus Ditolak

MAKI Tegaskan Permintaan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota Harus Ditolak

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 25 Jan 2023 10:04 WIB
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, dibawa dari KPK ke RSPAD Gatot Subroto, Selasa (17/1/2023).
Foto: Hanafi/detikcom
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK untuk tidak mengabulkan permohonan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk beralih status menjadi tahanan kota. MAKI menyinggung klaim KPK bahwa Lukas Enembe dalam kondisi sehat sudah tepat.

"Selama ini kan KPK mengatakan Pak Lukas Enembe itu sehat, bahkan kemarin ada rilis video bahkan Pak Lukas Enembe bisa jalan-jalan di dalam rumah sakit, maka kemudian dikembalikan ke Rutan Guntur dan beberapa hari ini juga tidak ada keluhan buktinya tidak dikirimkan lagi ke rumah sakit angkatan darat," kata Koordinator MAKI Boyamin dikutip dari detikNews, Selasa (24/1/2023).

Menurut Boyamin, status tahanan kota untuk Lukas Enembe bukan keputusan yang tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya mestinya KPK tidak mengabulkan permohonan itu, kalau versi saya loh ya. Saya minta KPK tidak mengabulkan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota," katanya.

Boyamin juga mengatakan pihak rutan akan menolak bilamana tahanan yang akan dimasukkan tidak dalam kondisi sehat. Dia menyebut orang yang masuk dalam rutan harus sehat secara hukum.

ADVERTISEMENT

"Artinya Pak Lukas Enembe itu dalam konteks sehat, karena apa, jika dia sakit itu pihak rutan juga menolak. Aturannya tidak boleh kalau sakit dimasukan rutan. Artinya orang yang masuk rutan itu ya sehat secara hukum. Tapi kalau jalannya pelan-pelan kena asam urat atau apa ya wajar aja, atau karena pernah sakit jalannya pelan-pelan ya wajar saja tapi secara hukum dia sehat," tuturnya.

Boyamin sendiri permohonan pengalihan status Lukas menjadi tahanan kota boleh saja dilakukan. Namun dia mengingatkan KPK belum pernah mengabulkan permohonan permohonan seperti itu.

"Namanya upaya boleh saja sih, namanya terdakwa, tersangka di pengadilan saja selalu mengajukan penangguhan penahanan atau jadi tahanan rumah tahanan kota, sebagai bentuk ikhtiar aku dalam posisi menghormati, silahkan saja pihak Lukas Enembe mengajukan permohonan itu, soal dikabulkan atau tidak kan terserah KPK. Rasanya KPK belum pernah mengabulkan jadi tahanan kota itu belum pernah," ujar Boyamin.

Ia juga berharap agar KPK segera menuntaskan kasus Lukas hingga persidangan. Menurut Boyamin, penyelesaian perkara korupsi harus diprioritaskan karena menyangkut keadilan.

"Tetap ditahan, segera dipercepat dan disidangkan, itu mestinya kan yang solusi keadilan kan gitu bahwa perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain. Itu pasal 25 UU nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan korupsi," katanya.

Seperti diketahui, pengajuan surat permohonan menjadi tahanan kota tersebut dilakukan agar Lukas dapat dirawat oleh keluarga. Setidaknya ada 4 penyakit yang diidap oleh Lukas.




(hsr/hmw)

Hide Ads