Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Arfandy Idris menganggap prosedur pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekda merupakan maladministrasi. Arfandy menilai pemberhentian pejabat eselon I Pemprov Sulsel itu tidak sesuai regulasi.
"Maladministrasi itu karena prosesnya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah maupun Permendagri," ucap Arfandy kepada detikSulsel, Senin (19/12/2022).
Atas hal itu, Arfandy menyayangkan terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pencopotan Abdul Hayat. Keppres itu tertuang lewat Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi dengan anggapan itu yang kita sangat sayangkan karena kok kenapa bisa terbit Keppres," sambungnya.
Arfandy pun mempertanyakan soal tahapan usulan pemberhentian Abdul Hayat oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang tidak transparan. Menurutnya persuratannya pun tidak jelas, termasuk pembentukan tim yang mengevaluasi kinerja Sekda Sulsel.
"Salah satu anggapan bahwa ada maladministrasi itu, kan tidak jelas itu suratnya darimana ke mana. Terus apakah tim asesmen semua itu sudah tepat? Siapa SK-kan mereka? apakah ada SK-nya?" ujar legislator Sulsel Fraksi Golkar ini.
Padahal menurutnya jabatan Sekda Sulsel termasuk pejabat publik dan posisi krusial di pemerintahan. Namun Arfandy menganggap prosesnya terkesan dilakukan secara rahasia.
"Itu yang kita sayangkan, kok prosesnya sangat cokko-cokko (sembunyi-sembunyi), tidak diketahui. Padahal jabatan sekda ini jabatan strategis. Dimana selama ini Sekda ini membantu gubernur. Apalagi kan dia (Andi Sudirman Sulaiman) tidak ada wakil gubernur," sambung Arfandy.
Menurutnya, selama ini Abdul Hayat sudah bertugas dengan baik menjalankan tugasnya. Namun belakangan ternyata diusulkan untuk diberhentikan.
"Selama ini Pak Sekda kan sudah bekerja baik. mem-back up, membantu Pak Gubernur dengan segala konsekuensinya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman merespons pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekda. Menurut ASS keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi kinerja, namun dia mengaku tidak tahu apa-apa terkait hal tersebut.
"BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tahu. Soalnya saya tidak tanda tangan apa-apa," ucap Andi Sudirman kepada wartawan, Rabu (14/12).
ASS menjelaskan, pihaknya memang melakukan evaluasi kinerja kepada semua pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel, termasuk Sekda. Namun khusus jabatan Sekda sebagai eselon I, keputusannya ada di Pemerintah Pusat.
"Proses-proses ini kan biasa lah. Hal-hal biasa. Eselon 2 semuanya juga saya evaluasi dan kemarin kebetulan kalau eselon 1 dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov," imbuhnya.
(sar/asm)