Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Hayat Gani membuat laporan dugaan pidana pemalsuan surat pencopotannya yang diusulkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Polisi hari ini melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Abdul Hayat Gani sebagai pelapor.
Abdul Hayat menjalani BAP didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusuf Gunco di Mapolda Sulsel, Rabu (4/1/2023). Pemeriksaan ini tindak lanjut Laporan Abdul Hayat dengan nomor: LP/B/1352/XII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
"Iya, terkait dengan nomor surat yang dua itu, itu yang kita lapor," ucap kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco kepada detikSulsel, Rabu (4/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua nomor surat yang dimaksud, yakni surat bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022. Kedua surat terkait usulan pemberhentian Abdul Hayat itu dituding palsu karena tidak tercatat di Pemprov Sulsel.
"Sekarang Pak Hayat ini udah diperiksa BAP diambil keterangan, tentang keberadaan dua nomor surat yang mendasari gubernur menyurat ke Presiden, itulah yang kita keberatan," tuturnya.
Yusuf melanjutkan, pihaknya mencurigai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pihak yang mesti bertanggung jawab atas dikeluarkannya surat tersebut. Tapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Yang kita lapor surat, untuk asas praduga tak bersalahnya yah tetap kita ke BKD karena surat yang keluar itu pasti dari BKD. Nanti pengembanya bagaimna yah saya liat nanti polisi aja yang kembangkan.
Menurutnya, penyidik kepolisian mengajukan 18 pertanyaan kepada Abdul Hayat terkait perkara itu. Kliennya menjelaskan soal dua surat yang dikeluarkan Pemprov Sulsel dengan nomor yang berbeda.
"Ada 18 pertanyaan berkisaran tentang terbitnya dua nomor surat di tanggal yang sama. Ini yang kita pertanyakan ke pemerintah provinsi, loh kok ada surat satu hari dua surat dengan nomor yang berbeda dengan dua instansi yang mengeluarkan BKD," tuturnya.
Polemik Pemecatan Abdul Hayat
Untuk diketahui, Abdul Hayat dipecat dari jabatannya sebagai Sekda Sulsel berdasarkan urat Keputusan (SK) Presiden yang ditetapkan 30 November 2022. Pemberhentiannya ini pun berbuntut panjang.
Pihak Abdul Hayat bahkan mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi atas terbitnya SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SK pemberhentian Abdul Hayat itu dianggap cacat administrasi.
"Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda. Inilah yang akan kita gugat ke PTUN," tegas Yusuf saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022).
Tidak sampai di situ, Abdul Hayat kemudian resmi melapor ke polisi terkait pemecatan dirinya ke Mapolda Sulsel pada 17 Desember 2022. Abdul Hayat melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 263 KUHPidana.
Sebelumnya, Abdul Hayat menuding, dua surat terkait usulan pemberhentiannya itu belakangan tidak diakui BKD. Bahkan tidak terdaftar di Pemprov Sulsel.
"Surat yang tidak diakui BKD. Nomor surat itu tidak ditemukan setelah dicek," imbuh Abdul Hayat saat dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2022).
(sar/hmw)