Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajarkan pengajian 'Bab Kesucian' yang mengharamkan daging ikan dan susu serta tidak menjalankan sholat 5 waktu. Ajaran sesat ini lantas membuat heboh warga setempat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel yang mendapat laporan dari warga menyatakan bahwa aliran tersebut merupakan ajaran sesat.
"Terkait ajaran Bab Kesucian pada Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah aliran tersebut dianggap sesat," kata Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry kepada detikSulsel, Senin (2/1/2022).
Muammar mengatakan ajaran 'Bab Kesucian' tersebut bertentangan dengan syariat Islam. Kendati demikian ia mengaku tidak tahu pasti kapan aliran 'Bab Kesucian' ini masuk di Kabupaten Gowa.
Mengharamkan Daging Ikan dan Susu
Muammar mengatakan aliran ini mengharamkan daging ikan dan susu. Hal ini bertentangan dengan hadis sebagai salah satu sumber hukum dalam ajaran Islam.
"Kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan Hadis. Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," jelasnya.
Muammar juga menambahkan Rasulullah SAW gemar meminum susu. Sehingga mengharamkan susu adalah bentuk menyalahi sunnah Nabi.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," jelas Muammar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(alk/urw)