Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajarkan pengajian 'Bab Kesucian' yang mengharamkan daging ikan dan susu serta tidak menjalankan sholat 5 waktu. Ajaran sesat ini lantas membuat heboh warga setempat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel yang mendapat laporan dari warga menyatakan bahwa aliran tersebut merupakan ajaran sesat.
"Terkait ajaran Bab Kesucian pada Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah aliran tersebut dianggap sesat," kata Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry kepada detikSulsel, Senin (2/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muammar mengatakan ajaran 'Bab Kesucian' tersebut bertentangan dengan syariat Islam. Kendati demikian ia mengaku tidak tahu pasti kapan aliran 'Bab Kesucian' ini masuk di Kabupaten Gowa.
Mengharamkan Daging Ikan dan Susu
Muammar mengatakan aliran ini mengharamkan daging ikan dan susu. Hal ini bertentangan dengan hadis sebagai salah satu sumber hukum dalam ajaran Islam.
"Kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan Hadis. Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," jelasnya.
Muammar juga menambahkan Rasulullah SAW gemar meminum susu. Sehingga mengharamkan susu adalah bentuk menyalahi sunnah Nabi.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," jelas Muammar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tidak Melaksanakan Sholat 5 Waktu
Selain itu, aliran ini juga tidak menjalankan sholat 5 waktu yang merupakan ibadah wajib umat Islam. Muammar menegaskan ajaran tersebut sudah jelas bertentangan dengan Rukun Islam.
"Mereka mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat," tegas Muammar.
"Ini menyalahi hal yang disepakati (ma'lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," sambungnya.
Aliran Sesat 'Bab Kesucian' Datang dari Sumatera-Malaysia
Muammar mengungkapkan ajaran sesat 'Bab Kesucian' tersebut datang dari Sumatera dan Malaysia. Ajaran tersebut bahkan sudah ditolak di Sumatera.
"MUI Sumatera sudah keluarkan kesesatannya, karena itu berawal dari Sumatera-Malaysia. Sudah diusir malah di Sumatera itu," ungkap Muammar.
Muammar menjelaskan, ajaran sesat ini pertama kali diungkap oleh warga sekitar. Ia mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat sejak 3 pekan yang lalu.
"Sudah 3 mingguan cuma baru kita respon. Ada laporan ke MUI, ada laporan dari tetangga sekitar, kemudian penelusuran media MUI," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Dipimpin Pendatang dari Sumatera
Setelah dilakukan penelusuran, aliran ini diketahui bernaung di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa yang dipimpin oleh Hadi Minallah Aminnullah Ahmad atau Bang Hadi. Ia merupakan pendatang dari Sumatera dan menikah dengan warga Gowa pemilik lahan yang saat ini dibangun sebagai pusat Yayasan tersebut.
"Sesuai dengan info dari warga setempat, sewaktu masih belajar di aliran tersebut, Bang Hadi masih sering bersilaturahmi dengan warga setempat. Tetapi, sewaktu mendirikan Yayasan tersebut, Bang Hadi telah menutup diri dengan warga sekitar," imbuhnya.
Saat ini, belum diketahui pasti berapa jumlah pengikut aliran 'Bab Kesucian' tersebut. Muammar juga tak tahu pasti kapan aliran ini masuk di Kabupaten Gowa.
MUI Sulsel Minta Pemda Tindak Tegas
MUI Sulsel berharap pemerintah daerah (Pemda) menindak tegas aliran sesat 'Bab Kesucian' tersebut. Aliran tersebut dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam.
"Kita menunggu saja proses hukumnya lah. Kalau ada yang melapor ya silahkan. Penanganan itu bukan MUI, (tetapi) penanganan itu (dari) pemerintah," kata Muammar.
Muammar mengaku, saat ini pihaknya masih sebatas merespons pertanyaan masyarakat terkait aliran tersebut. Setelah ditelusuri, aliran 'Bab Kesucian' dibawa dari Sumatera dan memang menyimpang dari ajaran agama Islam.
Muammar menegaskan, MUI Sulsel siap dipanggil untuk menjadi saksi ahli. Hal itu jika ada masyarakat yang melapor ke kepolisian.
"Masyarakat boleh melaporkan ke kepolisian, nanti pengadilan yang menentukan. Nanti MUI tentu dipanggil sebagai saksi ahli," jelasnya.