Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Setyo Budiyanto menyayangkan polemik jemaat Gereja Advent Ratatotok di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dilarang beribadah di rumah pribadinya. Dia berharap masalah tersebut menjadi tanggung jawab bersama dan tak berlarut-larut.
"Saya menyarankan agar ini harus melibatkan dari pihak lain, artinya tidak semata-mata ini menjadi tanggung jawab Polri," kata Setyo Budiyanto saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Setyo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan. Kendati demikian, dia menyarankan agar semua pihak ikut terlibat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melibatkan tokoh agama, kanwil agama yang ada di provinsi, termasuk juga pemerintah daerah supaya masalahnya tidak berlarut-larut," imbuhnya.
Ia menjelaskan, masalah serupa pernah terjadi pada bulan April lalu. Namun, telah diselesaikan secara damai.
"(Masalah pelarangan ibadah) di bulan April juga sudah ada, Desember kemarin juga sudah ada," katanya.
Terkait pendirian rumah ibadah, Setyo menegaskan, hal tersebut bukan kewenangannya. Melainkan menjadi kewenangan instansi terkait.
"Masalah pendirian rumah ibadah sepenuhnya menjadi kewenangan dari instansi-instansi yang berhak mengeluarkan masalah ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jemaat Gereja Advent Ratatotok di Boltim dilarang melaksanakan ibadah Natal di rumah pribadi. Warga melarang karena jemaat gereja dianggap belum memenuhi aturan pendirian tempat ibadah di rumah.
"Pemilik rumah menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah, namun dalam prosesnya pihak Gereja Advent Ratatotok belum memenuhi syarat dan ketentuan pendirian tempat ibadah di rumah tersebut," ungkap Kapolres Boltim AKBP Dewa Nyoman Agung saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (25/12).
Nyoman menjelaskan, berdasarkan SKB 2 Menteri, aturan pendirian tempat ibadat minimal memiliki 90 jemaat yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. Selain itu, juga harus mendapat dukungan minimal 60 masyarakat setempat yang telah disahkan oleh lurah atau kepala desa.
"Kalau hanya warga di situ saja yang beribadah kan ada aturannya, minimal 90 orang. Ini bisa dibantu oleh kecamatan sama desa untuk mengurus perizinannya. Dan persoalan itu tidak kunjung selesai karena memang bukan warga situ, warga luar," jelasnya.
(ata/hmw)