Jemaat Gereja di Sulut Dilarang Beribadah di Rumah karena Tak Penuhi Syarat

Sulawesi Utara

Jemaat Gereja di Sulut Dilarang Beribadah di Rumah karena Tak Penuhi Syarat

Trisno Mais - detikSulsel
Minggu, 25 Des 2022 19:50 WIB
Jemaat Gereja Advent Ratatotok di Bolaang Mongondow Timur (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut) dilarang melaksanakan ibadah natal
Viral Jemaat Gereja Advent Ratatotok di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara dilarang melaksanakan ibadah Natal. Foto: Dok. Istimewa/Tangkapan Layar
Bolaang Mongondow Timur -

Polisi mengungkap alasan warga melarang Jemaat Gereja Advent Ratatotok di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) beribadah di rumah pribadi. Mereka disebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan pendirian tempat ibadah di rumah.

"Karena masyarakat situ kan bukan warga situ yang beribadah di situ. Jadi (modelnya) undangan-undangan gitu loh untuk ramai-ramai. Itu yang tidak diterima masyarakat di situ," kata Kapolres Boltim AKBP Dewa Nyoman Agung saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (25/12/2022).

Nyoman menjelaskan sesuai aturan tempat ibadah di rumah minimal memiliki 90 jemaat dan mendapat dukungan 60 masyarakat setempat. Aparatur desa setempat sudah mengupayakan perizinannya namun terkendala karena jemaatnya bukan warga setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hanya warga di situ saja yang beribadah kan ada aturannya, minimal 90 orang. Ini bisa dibantu oleh kecamatan sama desa untuk mengurus perizinannya. Dan persoalan itu tidak kunjung selesai karena memang bukan warga situ, warga luar," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, video yang viral di media sosial terkait warga protes merupakan video lama. Namun dia membenarkan bahwa sempat ada protes susulan pada Sabtu (24/12).

ADVERTISEMENT

"Iya itu video lama. Nah, kemarin itu ada juga protes dimunculkan lagi (videonya). Jadi seolah-olah itu video baru lagi. Ada diprotes juga di situ, 20-an oranglah warga di situ," ungkapnya.

Selain itu, kata Nyoman, bentuk protesnya juga tidak seperti dalam video. Aparat kepolisian pun disebut langsung datang ke lokasi untuk menenangkan saat warga datang melakukan protes.

"Bukan seperti itu bentuk protesnya, (warga) datangin saja. Itu kan dekat ada pos, langsung didatangi sama anggota akhirnya dikasih tahu baik-baik, jangan melakukan seperti ini, kalau ada apa-apa sampaikan ke perangkat desa. Masyarakat pun seperti itu," tuturnya.

Nyoman kemudian menegaskan masyarakat di sekitar lokasi gereja itu tidak anti dengan kegiatan ibadah mereka.

"Itu pun warga di sana tidak anti dengan itu. Orang di sana ada gereja besar dekat situ kok. Di depan sekitar 25 meter sudah gereja besar situ," imbuhnya.

Viral Jemaat Gereja Dilarang Beribadah

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial Jemaat Gereja Advent Ratatotok di Bolaang Mongondow Timur dilarang melaksanakan ibadah Natal. Warga melarang karena jemaat gereja beribadah di rumah pribadi.

Dalam video beredar, tampak seorang wanita terlibat adu mulut dengan salah satu jemaat gereja. Mereka menyebut bahwa tempat tersebut tidak bisa digelar ibadah.

Tampak seorang wanita yang protes tidak hanya terlibat cekcok dengan suara keras. Dia juga mengacungkan jari telunjuk ke wajah salah satu jemaat gereja yang sedang memberi penjelasan.

Sang wanita itu lantas mengancam jemaat gereja jika tetap melaksanakan ibadah di rumah tersebut.

"Jangan ada kegiatan ibadah di sini, jangan ada kegiatan ibadah," tegas wanita dalam rekaman video tersebut.

Kapolres Boltim AKBP Dewa Nyoman Agung membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, sebanyak 20 warga Desa Buyat Selatan, Kecamatan Kotabunan, Boltim, pada Sabtu (24/12), sekitar pukul 10.30 Wita, melakukan protes karena jemaat Gereja Advent Ratatotok melaksanakan ibadah Natal di rumah warga setempat.

"Telah terjadi protes oleh sekitar 20 orang masyarakat terhadap pelaksanaan rangkaian ibadah Natal yang dilaksanakan oleh jemaat Gereja Advent Ratatotok di salah satu rumah yang berada di Desa Buyat Selatan," kata Nyoman, Sabtu (24/12) malam.

Nyoman menuturkan warga protes karena rumah pribadi digunakan sebagai tempat ibadah. Padahal kata dia, pihak gereja belum memenuhi syarat sesuai aturan pendirian rumah ibadah.

"Pemilik rumah menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah, namun dalam prosesnya pihak Gereja Advent Ratatotok belum memenuhi syarat dan ketentuan pendirian tempat ibadah di rumah tersebut," ungkap dia.




(asm/ata)

Hide Ads