Oknum ASN Pemkab Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) inisial IR dituding melakukan penipuan terhadap warga dengan kerugian mencapai Rp 400 juta. Perkara ini sempat dimediasi pihak kepolisian dengan kesepakatan IR siap mengembalikan uang korban dengan cara dicicil.
Kapolsek Tommo Ipda Kasmuddin mengatakan, proses mediasi itu berlangsung awal Desember 2022. Oknum pegawai di Dinas Kelautan dan Perikanan Mamuju itu dipanggil untuk dipertemukan dengan warga yang menjadi korbannya.
"Tapi yang datang bukan IR melainkan perwakilannya. (Namun dari mediasi itu) Dicapai kesepakatan mau diganti dengan cara dicicil," tutur Kapolsek Tommo Ipda Kasmuddin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/12/2022).
Kasmuddin menjelaskan, mediasi ini bergulir setelah dirinya mendapatkan aduan warga terkait perbuatan IR. Total ada 20 warga Desa Campaloga, Kecamatan Tommong yang mengaku ditipu dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.
"20 orang itu warga Desa Campaloga. Totalnya itu Rp 400 jutaan. Yang tipu itu berinisial IR," ungkapnya.
Namun perkara itu hanya sebatas mediasi. Pihaknya tidak sampai mengusut kasus ini karena warga tidak sampai membuat laporan resmi.
"Jadi bukan laporan (LP) tapi ada warga yang datang minta dilakukan mediasi karena mereka sudah dijanji peroleh bantuan," tuturnya.
Modus Beri Bantuan Mobil Usaha
Kasmuddin mengungkapkan, para warga tersebut dijanjikan bantuan mobil dan motor usaha oleh IR selaku ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju. Namun hingga tiba bulan yang dijanjikan, bantuan tak kunjung diterima.
"Dijanjikan bantuan mobil dan motor diterima bulan 7 (Juli 2022) kemarin. Tapi sebelumnya harus ada yang dibayar dulu," ujarnya.
Namun sebelum bantuan itu diberikan, korban diminta menyetor sejumlah uang dengan jumlah bervariasi. Permintaan itu lantas dituruti oleh korbannya.
"Kalau mobil harus setor Rp 30 juta sedangkan motor itu Rp 3 juta," imbuh Kasmuddin.
Kepala Dinas DKP Mamuju Dahlan sebelumnya mengaku adanya dugaan penipuan itu oleh oknum pegawainya. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah memprogramkan bantuan mobil usaha kepada warga.
"Saya sudah tindak lanjuti itu. Itu sudah saya tanya, itu bantuan dinas apa, itu bantuan dari provinsi itu bukan kabupaten," ujar Dahlan saat dikonfirmasi, Rabu (7/12).
Dahlan menegaskan, oknum ASN itu sudah diproses secara kepegawaian. Namun dia menyebut, IR memang sudah lama tidak masuk kantor.
"Sementara kita proses mengajukan perpindahannya itu (oknum pegawai). Dan memang sudah lama tidak masuk (kantor) sudah ada 2 bulanan," bebernya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(sar/urw)