Pria berinisial MF (35) ditangkap polisi gegara menipu warga berinisial SN (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) modus meloloskan dua anak korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban mengalami kerugian senilai Rp 956 juta.
"Pelaku menipu warga untuk meloloskan anaknya menjadi PNS di Sulawesi Tenggara. Pelaku mengaku bekerja di Kemenko Polhukam," ujar Kapolres Bone AKBP Erwin Syah kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Erwin mengatakan, awalnya anak korban berinisial HRL menemui pelaku di Center Plaza Kota Karawang, Jawa Barat. Saat itu, pelaku membujuk HRL untuk pulang kampung di Bone dan mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HRL kemudian memberikan nomor handphone pelaku kepada ibunya, selanjutnya korban dan pelaku berkomunikasi melalui via telepon dan pelaku berjanji akan mengurus kedua anak korban lolos menjadi PNS," kata Erwin.
Erwin menuturkan SN memiliki dua anak berinisial HRL dan HRN yang diminta untuk mendaftar CPNS. HRL dijanjikan lolos sebagai PNS di Dinas Pertanian Sultra sedangkan HRN dijanjikan lolos di Dinas Pendidikan Sultra.
"Korban (SN) percaya karena saat video call, pelaku mengenakan atribut Kemenko Polhukam, seolah-olah menunjukkan bekerja di Kemenko Polhukam. Sehingga pelaku menjanjikan anak korban diloloskan masuk CPNS di Sulawesi Tenggara," sambung Erwin.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan pelaku kemudian mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan atas nama Trisnawati yang berdomisili di Kota Lasusua, Kolaka Utara. Kemudian pelaku menyuruh korban menyerahkan uang tunai kepada Trisnawati sebanyak Rp 100 juta.
"Korban menyerahkan uang tersebut kepada Trisnawati di Pelabuhan Tobaku. Setelah menyerahkan uang korban dibawa ke rumahnya dan bertemu dengan pihak keluarga dan diantar kembali ke pelabuhan untuk kembali ke Bone," bebernya.
Erwin menjelaskan setelah penyerahan uang tersebut, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang dengan total keseluruhan Rp 856,8 juta. Uang tersebut ditransfer di beberapa nomor rekening.
"Korban mentransfer uang kepada pelaku ke beberapa nomor rekening yang berbeda yang diberikan oleh pelaku. Total uang yang sudah diberikan sebanyak Rp 956,8 juta," jelasnya.
Belakangan, pelaku kembali meminta korban mengirim uang senilai Rp 65 juta dengan dalih biaya pengembalian SK. Korban pun mulai curiga karena kedua anaknya belum mengikuti tes CPNS.
"Pelaku minta kembali uang Rp 65 juta untuk ditransferkan. Saat itu korban merasa curiga karena anaknya belum pernah mengikuti tes pendaftaran CPNS sedangkan biaya pengambilan SK sudah ingin dikirimkan kepada pelaku," tuturnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polres Bone pada 22 September 2024. Pelaku kemudian ditangkap di Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (14/12).
"Pelaku kemudian didapatkan berada di Jabar dan pada 14 Desember kami amankan pelaku. Saat ini masih ditahan di Rutan Polres Bone," terangnya.
"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 6 handphone, 7 ATM, 10 sim card, 1 stel baju ASN Pemprov DKI, 1 lembar baju korpri, 1 mobil Toyota Veloz, dan 1 rumah. Kita masih kembangkan kasus ini, proses sementara berjalan," lanjutnya.
(hsr/asm)