Perda RTRW Bone Terbaru, Kawasan Tambang Bertambah dari 12 Jadi 24 Kecamatan

Perda RTRW Bone Terbaru, Kawasan Tambang Bertambah dari 12 Jadi 24 Kecamatan

Agung Pramono - detikSulsel
Minggu, 18 Des 2022 05:40 WIB
Penambangan di Bone.
Kawasan penambangan di Bone. (Foto: Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada revisi tersebut kawasan yang bisa dijadikan wilayah tambang yang awalnya 12 kecamatan menjadi 24 kecamatan.

"Ranperda yang disepakati itu Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2041 dan Ranperda Perusahan Umum Daerah (Perumda) Wae Manurung. Kedua Ranperda itu sudah ditetapkan sebagai Perda," kata Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan saat ditemui detikSulsel Sabtu (17/12/2022).

Irwandi mengatakan, dalam penetapan RTRW dari total 27 kecamatan di Bone, ada 3 yang tidak ditetapkan sebagai kawasan tambang yakni Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, dan Tanete Riattang Barat. Daerah tersebut merupakan perkotaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak 24 kecamatan ditetapkan RTRW, namun tidak semua bisa diberikan izin untuk eksplorasi. Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan, harus mendapatkan rekomendasi dari (dinas) lingkungan hidup," jelasnya.

Irwandi menambahkan, daerah di Bone Utara sebagian besar merupakan daerah delta. Apalagi Kecamatan Cenrana yang berdampingan langsung di Sungai Walanae.

ADVERTISEMENT

"Intinya walaupun semua daerah ditetapkan RTRW tetapi tidak semua bisa ditambang. Ada banyak yang dipertimbangkan," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menuturkan penyusunan rencana tata ruang wilayah ini penting. Agar adanya pengendalian dan perwujudan kelestarian lingkungan hidup, peningkatan keterpaduan kawasan budidaya dan pengembangan sektor unggulan, serta berkelanjutan penyelesaian masalah batas dasar daerah.

"Hal ini sesuai amanah undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Pembangunan yang perlu direspons dan diantisipasi sehingga mampu menjamin keberlanjutan tujuan pembangunan jangka panjang dalam penyusunan RTRW Kabupaten Bone tahun 2022-2041," ucapnya.

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin menyampaikan tidak menolak pertambangan. Namun pihaknya minta tata kelola yang tepat terkait pertambangan di Bone.

Ia menyebutkan, ruang pertambangan di Bone paling banyak sawah tadah hujan sekitar 223 hektare. Disamping itu, ia juga menyebutkan bahwa saat ini hanya ada 12 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bone yang tercatat di dinas terkait.

"Kalau ada tambang yang tidak sesuai peruntukannya pasti sudah keliru. Sumber pendapatan petani dari sawah sedangkan untuk hutan di Bone tinggal 7 persen. Walhi tidak menolak pertambangan, tetapi kita mau tata kelola pertambangan yang tepat," sebutnya.

Amin mengingatkan, untuk tata kelola pertambangan dengan baik caranya melakukan penataan izin. Daerah juga dapat pendapatan, lingkungan juga terselamatkan.

"Penataan pengelolaan SDA harus didorong. Soal revisi RTRW harus ada kajian lingkungan hidup strategis. Mana daerah yang memang selayaknya dibebankan pertambangan, mana yang tidak," jelasnya.




(alk/asm)

Hide Ads