Jumlah perceraian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kenaikan dari 1.283 kasus pada 2021 menjadi 1.321 kasus sepanjang 2022. Salah satu penyebab maraknya perceraian disebabkan karena suami hilang tanpa kabar atau ghosting sehingga istri yang tak tahan dengan kondisi itu mengajukan gugatan cerai.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Watampone, Bintang mengungkapkan pihaknya mencatat ada 1.367 gugatan cerai pada 2022. 1.321 di antaranya telah diputus.
"Jumlah perkara yang masuk mulai Januari sampai 16 Desember 2022 ini sebanyak 1.367, yang sudah diputus sebanyak 1.321. Yang belum diputus 46 gugatan, berarti sebanyak 1.321 janda di Bone sepanjang 2022," kata Bintang saat ditemui detikSulsel di kantornya, Jumat (16/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Bintang menjelaskan 65 persen penyebab perceraian adalah karena masalah ekonomi. Menurutnya, pihak suami tak mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Selanjutnya, 5 persen kasus perceraian pada 2022 ini disebabkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara 30 persen kasus perceraian terjadi karena suami tak ada kabar berita.
"Suaminya beralasan mau pergi cari uang tapi tidak ada balik-balik. Bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun tidak ada kabarnya," kata Bintang.
"Makanya istrinya mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Watampone. Tidak tahan atas kelakuan suami," bebernya.
Soal KDRT, perselingkuhan suami dinilai sebagai penyebab utamanya. Kondisi ini kebanyakan membuat para istri menjadi tidak tahan dan lebih memilih jalan untuk berpisah.
"Ada orang ketiga yang masuk mengganggu rumah tangganya. Itu sudah masuk selingkuh karena terdesak mi untuk dinikahi itu perempuan lainnya," sebutnya.
Bintang menambahkan, pihaknya juga menerima permohonan isbat nikah, poligami, dispensasi kawin. Menurut dia, pihaknya total menerima 706 permohonan yang diterima sampai 16 Desember 2022 dan 681 perkara di antaranya sudah diputus.
"Kalau izin poligami ada yang mengajukan, tetapi ditolak karena tidak mampu menafkahi. Rata-rata yang mengajukan izin poligami tidak ada izin dari istrinya. Tapi itu semua hanya pengajuan, tidak ada izin yang diterbitkan soal poligami," jelasnya.
"Dalam menerbitkan izin poligami harus ditahu berapa gajinya, dan apakah ada izin dari istri. Karena jangan sampai istrinya sudah mengizinkan, namun dalam persoalan menafkahi tidak mampu, makanya tidak sembarang kami keluarkan izin poligami," sambung Bintang.
(hmw/alk)