Kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres ke Kowad Kostrad kini berubah menjadi dugaan kasus asusila. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap tidak ada paksaan terhadap Kowad Kostrad dalam kasus ini, seperti dalam pengakuan sebelumnya.
"Berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Jenderal Andika kepada wartawan, dikutip dari video 20Detik, Jumat (9/12/2022).
Andika mengatakan perbuatan tersebut diduga terjadi beberapa kali. Dia kemudian menyimpulkan bahwa hal tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.
"Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan," ujar Jenderal Andika.
Setelah terungkapnya dugaan kasus asusila itu, prajurit muda wanita tersebut kemudian ikut diproses hukum. Andika menyebut keduanya bisa menjadi tersangka.
"Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila," kata Andika.
Dugaan Awal Pemerkosaan
Jenderal Andika mengatakan pihaknya awalnya menangani kasus ini dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan. Namun belakangan setelah kasus ini didalami tidak terbukti adanya unsur pemerkosaan.
"Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Jenderal Andika dilansir dari detikJateng, Kamis (8/12).
Andika mengatakan dari hasil pemeriksaan fakta yang didapatkan berbeda. Sehingga besar kemugkinan tidak ada korban dalam kasus ini.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asm/sar)