Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap akal-akalan Kowad Kostrad yang mengaku diperkosa Mayor Paspampres. Keduanya ternyata sama-sama suka dan sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila.
"Berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Jenderal Andika kepada wartawan, dikutip dari video 20Detik, Jumat (9/12/2022).
"Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan," lanjut Andika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika menuturkan, prajurit muda wanita yang tadinya diduga korban juga akan diproses hukum. Keduanya bisa ditetapkan tersangka dalam kasus asusila.
"Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila," terang Andika.
Kowad Kostrad Sudah Ditahan
Jenderal Andika mengungkapkan bahwa Kowad Kostrad dalam kasus ini juga telah ditahan. Prajurit wanita itu ditahan karena kasus yang awalnya disebut pemerkosaan berubah menjadi tindakan asusila.
"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan," kata Andika.
Andika menuturkan jika kasus ini terbukti bukan pemerkosaan maka keduanya adalah pelaku. Sehingga keduanya merupakan tersangka.
"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku," jelas Andika.
Keduanya pun terancam hukuman pidana. Termasuk sanksi dari internal TNI berupa pemecatan dari dinas.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," terang Jenderal Andika.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Awalnya Diduga Diperkosa Saat KTT G20 Bali
Untuk diketahui, perwira Paspampres berpangkat Mayor sempat diduga memerkosa Kowad Kostrad saat mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad sudah saling kenal dengan sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
Dugaan kasus pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada Selasa, 15 November 2022 malam. Awalnya mayor Paspampres datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.
Namun korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Situasi itu justru dimanfaatkan Mayor Paspampres hingga diduga memperkosa korban.
Atas dugaan kasus tersebut, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menegaskan Mayor dari kesatuan Paspampres itu akan disidik hingga diadili dalam sidang militer.
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer," ujar Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Minggu (4/12).
Letjen Chandra menegaskan, di TNI tidak mengenal sidang etik. Sehingga pihaknya memastikan proses penyidikan terhadap tersangka.
"Kasus sedang dalam proses penyidikan," tutunya.
Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/sar)