Pengusaha Keberatan UMK Makassar 2023 Rp 3,5 Juta, Potensi PHK Karyawan

Pengusaha Keberatan UMK Makassar 2023 Rp 3,5 Juta, Potensi PHK Karyawan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 07 Des 2022 07:40 WIB
Ketua Apindo Kota Makassar Muammar Muhayang meminta UMK Makassar 2023 tidak naik terlalu tinggi.
Ketua Apindo Makassar Muammar Muhayang. Foto: Ibrahim Rewa/detikSulsel
Makassar -

Upah minimum kota (UMK) Makassar di 2023 disetujui naik sebesar 6,93% menjadi Rp 3,5 juta oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. Namun pengusaha menganggap angka kenaikan itu memberatkan dan bisa berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar Muammar Muhayang mengatakan kenaikan UMK Makassar di 2023 cukup tinggi. Menurutnya, kenaikan UMK dengan presentase 6,93% akan berdampak ke finansial perusahaan.

"Kalau secara hitungan 3,5 (juta rupiah) ini memang memberatkan khususnya di Kota Makassar. Pasti pertumbuhan penerimaan karyawan akan rendah," kata Muammar kepada detikSulsel, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kenaikan UMK akan ikut mempengaruhi operasional perusahaan. Misalnya, kata dia, ada kenaikan iuran BPJS karyawan yang akan ditanggung oleh perusahaan. Termasuk pembengkakan gaji karyawan.

"Kalau secara UMP, UMK tinggi kenaikannya dibanding 2022. Karena kan kenaikan UMK itu berdampak ke iuran BPJS yang naik. Kenaikan ini tentunya menjadi beban tersendiri bagi perusahaan," sebut Muammar.

ADVERTISEMENT

"Karena kan di mana-mana gaji dan sebagainya kan biasanya ada di urutan nomor dua atau tiga dari seluruh biaya-biaya yang ada di perusahaan," imbuhnya.

Potensi PHK Karyawan

Muammar juga menyinggung dampak lain dari kenaikan UMK di 2023 menjadi Rp 3,5 juta. Dia menyebut akan ada potensi perusahaan melakukan PHK akibat kenaikan UMK tersebut.

Menurutnya, saat ini tidak sedikit perusahaan yang kesulitan dalam mempertahankan karyawannya karena keterbatasan finansial. Sementara, dengan adanya kenaikan UMK ini dia menilai bisa membuat perusahaan semakin sulit.

"Kami sudah sampaikan bahwa dengan adanya kenaikan UMK yang cukup tinggi potensi untuk melakukan (PHK) itu akan ada. Cuma kita belum tahu apakah terjadi atau tidak," ujarnya.

Pihaknya pun berencana akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha dan perusahaan dalam waktu dekat untuk membahas hal tersebut. Muammar mengatakan pertemuan itu untuk menampung saran dan masukan terkait kenaikan UMK 6,9% di Makassar.

"Rencananya ada pertemuan minggu depan sekitar tanggal 16 atau 17 Desember baru kita pertemuan. Sosialisasi kemudian menyampaikan tanggapan dari teman-teman pengusaha atau pun perusahaan yang ada di Kota Makassar terkait dengan penetapan (UMK) yang dilakukan oleh Wali Kota," tukasnya.

Tanggapan legislator di halaman selanjutnya.

Walkot Makassar Setujui UMK Naik 6,93%

Kenaikan UMK Makassar menjadi Rp 3,5 juta ini rencananya akan diumumkan pada Rabu (7/12) besok. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto telah menyetujui usulan kenaikan UMK itu menjadi 6,93%.

"Iye (usulan kenaikan UMK 6,93% sudah disetujui)," singkat Danny saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (6/12).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba juga membenarkan jika usulan dewan pengupahan sudah ditandatangani wali kota. Selanjutnya usulan itu diberikan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk disahkan.

"Hasil rapat berupa berita acara Dewan Pengupahan sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota dan kemarin rekomendasi sudah dikirim ke Gubernur," tuturnya kepada detikSulsel, Rabu (6/12).

Nielma mengatakan Pemkot Makassar akan mengumumkan pengesahan kenaikannya secara resmi begitu penetapan dari Gubernur Sulsel sudah diterima. Rencananya akan diumumkan pada Rabu (7/12).

"Insyaallah besok ditetapkan berupa Surat Keputusan Gubenur," sambung Nielma.

Legislator Dukung UMK Naik 6,93%

Anggota Komisi D DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad menilai kenaikan upah minimum kota (UMK) Makassar sebesar 6,93% atau menjadi Rp 3,5 juta di 2023 sudah cukup ideal. Hal ini karena harga kebutuhan pokok juga terus mengalami kenaikan.

"Artinya begini, kalau dari sisi kepuasan manusia memang tidak bisa menentukan itu, artinya ada rasa belum cukup dalam hal memenuhi kebutuhan kita. Saya cuma mau bilang untuk saat ini kita bersyukur dulu," kata Ray kepada detikSulsel, Selasa (6/12).

Menurutnya, kebijakan yang diambil Pemkot Makassar dalam menaikkan UMK di 2023 sudah tepat. Menurutnya hal ini sejalan dengan harga kebutuhan pokok yang meningkat karena naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

"Sudah seharusnya UKM itu ditingkatkan seiring dengan kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat kita. Kebutuhan pokok ini bukan tanpa alasan kenapa bisa naik ya salah satu penyebabnya adalah kenaikan BBM beberapa bulan lalu di skala Indonesia," ucapnya.

Ray juga berhadap ke depannya UMK di Makassar bisa mengejar UMK di daerah lainnya seperti di DKI Jakarta. Dia menyebut UMK Jakarta tergolong tinggi karena pendapatan dari sektor perdagangan mereka juga tinggi.

"Memang perlu kita belajar dari kota-kota besar kemudian bisa mengadaptasi namanya pendapatan minimum karyawan itu disesuaikan dari sektor apa," kata Suryadi.

"Misalnya kalau di Jakarta dengan sektoral perdagangan yang luar biasa, kita harus belajar dari mereka. Sistem apa yang dianut dan kemudian bisa memberikan PAD yang begitu luar biasa sehingga segala macam bentuk upah bisa menyesuaikan sesuai dengan permintaannya," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/sar)

Hide Ads