UMK Makassar Naik Rp 3,5 Juta, Pengusaha Ungkap Potensi PHK Karyawan

UMK Makassar Naik Rp 3,5 Juta, Pengusaha Ungkap Potensi PHK Karyawan

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Selasa, 06 Des 2022 14:42 WIB
Ketua Apindo Kota Makassar Muammar Muhayang meminta UMK Makassar 2023 tidak naik terlalu tinggi.
Ketua Apindo Makassar Muammar Muhayang. Foto: Ibrahim Rewa/detikSulsel
Makassar - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar Muammar Muhayang menilai kenaikan upah minimum kota (UMK) menjadi Rp 3,5 juta di tahun 2023 memberatkan pengusaha. Muammar kemudian berbicara potensi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan UMK tersebut.

Muammar mengungkapkan, saat ini sejumlah perusahaan sudah ada yang kesulitan mempertahankan karyawannya. Sementara, dengan adanya kenaikan UMK ini dia menilai bisa membuat perusahaan semakin sulit.

"Kami sudah sampaikan bahwa dengan adanya kenaikan UMK yang cukup tinggi potensi untuk melakukan (PHK) itu akan ada. Cuma kita belum tahu apakah terjadi atau tidak," ujarnya kepada detikSulsel, Selasa (6/12/2022).

Menyikapi hal tersebut, Muammar mengatakan akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha dan perusahaan dalam waktu dekat. Dia menyebut pertemuan itu untuk menampung saran dan masukan terkait kenaikan UMK 6,9% di Makassar.

"Rencananya ada pertemuan minggu depan sekitar tanggal 16 atau 17 Desember baru kita pertemuan. Sosialisasi kemudian menyampaikan tanggapan dari teman-teman pengusaha atau pun perusahaan yang ada di Kota Makassar terkait dengan penetapan (UMK) yang dilakukan oleh Wali Kota," tukasnya.

Diketahui, kenaikan UMK Makassar menjadi Rp 3,5 juta ini rencananya akan diumumkan pada Rabu (7/12) besok. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto telah menyetujui usulan kenaikan UMK itu menjadi 6,93%.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba membenarkan jika usulan dewan pengupahan sudah ditandatangani wali kota. Selanjutnya diusulkan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditetapkan.

"Hasil rapat berupa berita acara Dewan Pengupahan sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota dan kemarin rekomendasi sudah dikirim ke Gubernur," tuturnya kepada detikSulsel, Rabu (6/12).

Menurutnya, Pemkot Makassar akan mengumumkan pengesahan kenaikannya secara resmi begitu penetapan dari Gubernur Sulsel sudah diterima.

"Insyaallah besok ditetapkan berupa Surat Keputusan Gubenur," sambung Nielma.


(asm/sar)

Hide Ads