Pemprov Sulsel Janji Berlakukan Tarif Taksi Online Rp 5.500-Rp 7.500 Per Km

Pemprov Sulsel Janji Berlakukan Tarif Taksi Online Rp 5.500-Rp 7.500 Per Km

Xenos Zulyunico - detikSulsel
Selasa, 06 Des 2022 15:23 WIB
Demo penyesuaian tarif taksi online di depan Kantor Gubernur Sulsel.
Foto: Demo penyesuaian tarif taksi online di depan Kantor Gubernur Sulsel. (Xenos Zulyunico/detikSulsel)
Makassar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel) berjanji akan mengakomodir penyesuaian tarif taksi online yang dituntut pengemudi di angka batas bawah Rp 5.500 dan batas atas Rp 7.500 per kilometer. Kebijakan itu akan berlaku pekan depan.

"Jadi minggu depan itu. Mudah-mudahan minggu ini berproses. Kalau minggu ini berproses tentu minggu depan berlaku," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel Aruddini kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Komitmen ini menjadi kesepakatan antara pengemudi taksi online dengan Dishub Sulsel usai demo menuntut kenaikan tarif di Kantor Gubernur Sulsel siang tadi. Aruddini mengatakan, kesepakatan ini selanjutnya berproses di Biro Hukum Setda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini saya bertanda tangan untuk berproses dan mengajukan (kesepakatan kepada gubernur). Kemudian Biro Hukum sisa menunggu usulan dan materi," katanya.

Aruddin menyebut, kesepakatan penyesuaian tarif taksi online ini akan dikaji lebih dulu lewat Biro Hukum. Namun diharapkan sudah bisa ditetapkan lewat SK Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk diberlakukan pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Saya kira apa yang disepakati ini hari insya Allah kita akan proses. Tetapi karena ini ada klausul hukum sehingga tentu ada kajian dan pertimbangan dari Biro Hukum," ucap Aruddini.

Aruddini mengaku sebenarnya para sopir taksi online mendesak SK Gubernur tentang penyesuaian tarif dapat dikeluarkan hari ini. Namun Pemprov Sulsel sebelumnya melakukan kajian dengan mempertimbangkan situasi pasar.

"Cuma karena ini pertimbangannya kemarin ini menyangkut masyarakat luas. Jangan sampai ketika ini dinaikkan pasarnya juga hilang," sebutnya.

Pihaknya beralasan penyesuaian tarif taksi online baru dapat dilakukan di tengah kondisi pemulihan ekonomi pascapandemi. Pemprov Sulsel juga harus mempertimbangkan penyesuaian laju inflasi.

"Tidak mungkin juga kita menaikkan sesuatu tanpa melihat fakta-fakta di lapangan kemudian pertimbangan dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen (Direktorat Jenderal) Perhubungan Darat Kemenhub RI," urai Aruddin.

Untuk diketahui, massa yang tergabung dalam pengemudi taksi online menggeruduk Kantor Gubernur Sulsel. Mereka berunjuk rasa menuntut kenaikan tarif menjadi Rp 7.500 per kilometer yang sudah diperjuangkan setahun terakhir.

Mereka mendesak Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) untuk segera menandatangani SK penyesuaian tarif transportasi online khusus roda empat.

"Pada tanggal 21 November 2022 sudah disepakati di ruang rapat pimpinan Gubernur Sulsel bahwa tarif batas atas dari Rp 6.500 naik menjadi Rp 7.500. Itu yang kami kawan hari ini," imbuh koordinator aksi, Vesdy saat ditemui wartawan.




(sar/nvl)

Hide Ads