Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani diusulkan untuk diberhentikan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Usulan itu diajukan ASS langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun penyebab ASS mengajukan usulan pemberhentian Abdul Hayat hingga kini masih menjadi tanda tanya. ASS masih belum memberikan penjelasan mengenai alasan di balik usulan tersebut. Hal itu kemudian dikritik oleh Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Sukri Tamma.
"Yang akan menjadi polemik sekarang adalah apa yang menjadi alasan gubernur melakukan itu (mengusulkan pemberhentian Sekda ke Presiden)?" ujar Sukri kepada detikSulsel, Rabu (30/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sukri, ASS sudah seharusnya memberikan penjelasan kepada publik terkait alasannya mengajukan usul pemberhentian Sekda ke Presiden Jokowi. Hal itu mesti dilakukan lantaran sikap ASS yang belum memberikan penjelasan justru mengundang spekulasi dari masyarakat.
"Gubernur mesti memberikan penjelasan bahwa ini alasannya (usul pemberhentian Sekda)," katanya.
Sukri sebenarnya berharap masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh mengenai langkah yang diambil ASS untuk mengajukan usul pemberhentian Sekda. Namun dia juga dapat memahami munculnya spekulasi-spekulasi tersebut mengingat ASS hingga saat ini masih belum memberikan penjelasan.
Salah satu dugaan atau spekulasi yang paling berkembang saat ini menurut Sukri adalah pandangan soal usulan pemberhentian Sekda oleh Gubernur dianggap lebih bersifat pribadi.
"Ini yang saya katakan, masyarakat sebaiknya tidak berspekulasi. Karena itu akan menimbulkan hal-hal yang kontra produktif," kata Sukri.
"Tetapi di sisi yang lain di sini lah Gubernur perlu mengkomunikasikan alasannya supaya masyarakat tidak berspekulasi bahwa ini adalah urusan pribadi," tukasnya.
Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengkonfirmasi kebenaran terkait usulan pemberhentian Abdul Hayat dari jabatannya sebagai Sekda ke Presiden Jokowi. Dia menyebut usulan itu diajukan Kemendagri setelah menerima surat tembusan dari ASS.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
"Awalnya itu Pak Gubernur (Andi Sudirman Sulaiman), berkirim surat (pengusulan pemberhentian Sekda Sulsel) langsung kepada Presiden, melalui Sekretaris Kabinet. Nah, Kementerian Dalam Negeri ditembusi, ada tembusan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan kepada detikcom, Rabu (30/11).
Usulan pemberhentian Abdul Hayat oleh Andi Sudirman kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendagri. Salah satunya dengan melakukan mengecek mekanisme dan aturan terkait pemberhentian Sekda.
"Setelah diterima di Kementerian Dalam Negeri, tentu dicermati, dipelajari oleh kami di Kementerian Dalam Negeri tentang usulan ini. Kita lihat waktu, apakah sudah boleh dipindah atau belum, dari sisi waktu juga dipertimbangkan karena sudah lebih dari dua tahun," kata Benni Irwan.
Simak Video "Video ASS Ingin Tambah RS Regional di Sulsel, Azhar Usul Smart Health"
[Gambas:Video 20detik]
(xez/ata)