Kemendagri Ungkap Gubernur Sulsel ASS Usulkan Pemberhentian Sekda ke Jokowi

Kemendagri Ungkap Gubernur Sulsel ASS Usulkan Pemberhentian Sekda ke Jokowi

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Rabu, 30 Nov 2022 15:43 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Xenos Zulyunico/detikSulsel)
Makassar -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) telah mengirim surat pengusulan pemberhentian Abdul Hayat Gani dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat usulan itu kemudian ditembuskan ke Kemendagri.

"Awalnya itu Pak Gubernur (Andi Sudirman Sulaiman), berkirim surat (pengusulan pemberhentian Sekda Sulsel) langsung kepada Presiden, melalui Sekretaris Kabinet. Nah, Kementerian Dalam Negeri ditembusi, ada tembusan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan kepada detikcom, Rabu (30/11/2022).

Usulan pemberhentian Abdul Hayat oleh Andi Sudirman kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendagri. Salah satunya, mengecek mekanisme dan aturan terkait pemberhentian Sekda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diterima di Kementerian Dalam Negeri, tentu dicermati, dipelajari oleh kami di Kementerian Dalam Negeri tentang usulan ini. Kita lihat waktu, apakah sudah boleh dipindah atau belum, dari sisi waktu juga dipertimbangkan karena sudah lebih dari dua tahun," katanya.

Benni menambahkan, Andi Sudirman dalam surat usulannya turut melampirkan hasil evaluasi kinerja Abdul Hayat selaku Sekda Sulsel dan juga rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan itu kita lakukan pendalaman dan tidak ada masalah," imbuhnya.

Karena dinilai tidak masalah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantas meneruskan kembali usulan pemberhentian Abdul Hayat kepada Presiden Jokowi.

Surat itu diteken Tito pada 2 November 2022. Dalam poin keempat surat tersebut disebutkan, pengusulan pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda Sulsel dilakukan berdasarkan permohonan Gubernur Sulsel.

Jika surat tersebut disetujui Jokowi, maka nantinya jabatan Sekda Sulsel akan kosong dan diisi pelaksana harian (Plh) atau penjabat (Pj) sementara.

"Kalau disetujui oleh Presiden, usulan Menteri Dalam Negeri, jabatannya kosong, bisa saja nanti ada Plh Sekda yang ditunjuk oleh Gubernur. Seingat saya kalau Sekda itu hanya Plh kemudian Pj ya, berbeda dengan kepala dinas yang bisa Plt," tuturnya.




(xez/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads