Isu Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mengusulkan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Hayat Gani terus bergulir meski sebelumnya sempat dibantah. Kini beredar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pemberhentian Abdul Hayat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat beredar yang diterima detikcom, Rabu (30/11/2022), surat itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 2 November 2022 lalu dan ditujukan kepada Presiden Jokowi perihal Usul Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam poin keempat surat tersebut disebutkan, pengusulan pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda Sulsel dilakukan berdasarkan permohonan Gubernur Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom sudah mengkonfirmasi Kapuspen Kemendagri Benni Irwan terkait surat tersebut, namun dia mengatakan akan memberikan konfirmasi lebih lanjut.
"Saya coba konfirmasi ulang ya, ada beberapa teman-teman juga yang sudah menanyakan itu. Saya coba cek dulu ke Otonomi Daerah, apakah itu memang keluar dari Otda," kata Benny kepada detikcom, Rabu (30/11).
Hingga berita ini diturunkan Benni belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait surat yang beredar.
Gubernur Sulsel Enggan Komentari Isu Pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda
Sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman enggan berkomentar banyak terkait isu pengusulan pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda. Dia meminta BKD Sulsel untuk menjawabnya.
"Oh kalau itu tanya BKD," ujar Andi Sudirman kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (28/11).
ASS mengatakan BKD rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat. BKD merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap seluruh persoalan kepegawaian di pemerintah provinsi.
"Karena evaluasi rutin itu dari BKD ya," kata Andi Sudirman.
Andi Sudirman menuturkan semua aparatur sipil negara (ASN) harus dievaluasi. Termasuk Sekda Provinsi yang masuk dalam golongan eselon 1.
"Eselon 1, eselon 2 semuanya ASN memang wajib dievaluasi," tuturnya.
ASS juga menyebut evaluasi terhadap ASN di lingkup Pemprov Sulsel rutin dilakukan yakni minimal setiap 6 bulan sekali.
"Setiap 6 bulan kita berlakukan di sini," tukasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan Pemprov Sulsel memang sudah mengevaluasi kinerja Abdul Hayat selaku Sekda.
"Yang ada adalah evaluasi kinerja," kata Imran.
(xez/asm)