DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap Badan Kepegawaian Negera (BKN) meminta Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengoreksi surat permohonannya terkait 9 guru honorer yang gagal jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gegara tidak melengkapi berkas atau daftar riwayat hidup (DRH) di sistem. Pemprov dianggap keliru mengusulkan pergantian 9 guru honorer tersebut.
"Surat yang diminta untuk dikoreksi oleh BKD yakni surat yang dia kirim ke BKN," ungkap anggota Komisi E DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Selasa (29/11/2022).
Surat yang diminta dikoreksi yakni surat bernomor: 800/8972/BKD terkait Permohonan Pembukaan Akses Pengisian DRH pada Aplikasi SSCASN Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru TA 2021 tanggal 20 Oktober 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selle menjelaskan kekeliruan dalam surat yang dikirim BKD terletak pada poin nomor 3 yang menyinggung soal permohonan pergantian pengisian formasi 9 guru honorer itu dengan kandidat lainnya. Namun poin surat dari Pemprov itu dianggap keliru mengingat dalam seleksi PPPK formasi guru tidak dikenal sistem pergantian kandidat.
"Sehingga kita minta untuk mengikuti surat yang dikeluarkan oleh Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbudristek). Dan langsung ditujukan kepada deputi bidang mutasi kepegawaian BKN. Selama ini salah alamat suratnya," lanjutnya.
Menurutnya, kekeliruan itu disebut Selle membuat BKN selama ini ragu untuk menanggapi surat yang dikirim BKD. Dia menyebut, seharusnya dalam surat BKD langsung memohon agar sistem seleksi kembali dibuka, khususnya terkait akses DRH.
"Pada satu sisi minta dibuka sistem agar bisa kembali isi DRH pada sisi lain ada poin lain mengatakan sudah diajukan permohonan pergantian pengisian karena dianggap mengundurkan diri," tuturnya.
"Bingung mereka (BKN). Kau minta pergantian, tapi kau juga minta buka sistem. Bagaimana itu?" lanjut Selle.
Kemendikbudristek sebelumnya mengeluarkan surat edaran dengan nomor 7451/B/GT.00.02/2022 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Pendidikan Profesor Nunuk Suryani. Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2022.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota itu Kemendikbudristek meminta kepala daerah untuk menyampaikan permohonan pembukaan aplikasi ke BKN agar peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi dapat kembali mengisi DRH-nya masing-masing.
"Pemerintah Daerah dapat menyampaikan permohonan pembukaan aplikasi pengisian DRH kembali dengan bersurat yang ditujukan kepada Badan kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN," tulis Kemendikbud dalam surat edaran tersebut seperti dilihat detikSulsel, Selasa (15/11).
Menanggapi surat edaran tersebut, Plt Kepala BKD Imran Jausi mengatakan bahwa pihaknya telah menyurat kepada BKN untuk kiranya dapat kembali membuka aplikasi pendaftaran peserta. Dia berharap dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari BKN terkait surat yang dikirimkannya.
"Jika disetujui dibuka sistemnya otomatis yang kemarin tertinggal kita beritahu untuk dilengkapi dia punya DRH," kata Imran.
Pemprov Tak Janji 9 Guru Honorer Diakomodir
Untuk diketahui, 9 guru honorer gagal menjadi PPPK lantaran tidak melengkapi beras di sistem atau melakukan submit DRH. Pemprov Sulsel kemudian bermohon ke pusat agar sistem DRH kembali dibuka agar guru honorer diakomodir.
Pemprov Sulsel pun menyurat ke pusat agar ke-9 guru honorer itu bisa diakomodir. Namun Imran tidak bisa menjanjikan 9 guru honorer itu bisa langsung diakomodir usai surat tersebut diajukan.
"Saya tidak bisa memastikan karena ini kan wilayahnya Panselnas. Kita kan hanya membantu secara administrasi. Bukan domainnya kita. Panselda itu, hanya membantu saja. Penerimaan PPPK kan pusat punya," Imran saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Di satu sisi, Imran menyayangkan 9 guru honorer yang gagal jadi PPPK karena lalai submit atau melengkapi berkas di sistem. Padahal peserta yang sudah lulus PPPK sudah diberikan waktu 15 hari untuk mengirim berkas daftar riwayat hidupnya (DRH).
"15 hari dikasih waktu (lengkapi berkas). Masa tidak bisa submit dalam 15 hari? Gitu masalahnya di situ," katanya.
(sar/asm)