BKD Sulsel Ngotot Ganti 9 Guru Lalai Submit Berkas-Gagal PPPK: Ada Aturannya

BKD Sulsel Ngotot Ganti 9 Guru Lalai Submit Berkas-Gagal PPPK: Ada Aturannya

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 18:36 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel (Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Makassar -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) ngotot tetap mengganti 9 guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan nama lain gegara lalai submit berkas. BKD Sulsel mengklaim ada aturannya.

"Yang 9 orang ini diganti dengan orang lain dan itu memang diatur di Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK," ungkap Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Rabu (26/10/2022).

"Tertulis di Pasal 26 huruf f, apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yg ditentukan dapat digantikan dengan mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imran menduga anggota DPRD Sulsel salah persepsi soal peraturan terkait PPPK. Justru menurutnya, peraturan BKN terkait PPPK menegaskan jika ada yang diganti karena dianggap atau mengundurkan diri maka tidak bisa lagi diakomodir karena sudah diisi nama lain. Seperti kasus 9 guru yang gagal diangkat karena tidak submit berkas padahal diberi waktu 15 hari.

"Masa jaringan 15 hari tidak bisa. Diganti dengan orang di bawahnya yang sama-sama guru sejarah. Berarti formasi yang terisi ini tidak bisa diganti dengan orang lain. Begitu maksudnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, 9 guru honorer yang lalai ini juga kini statusnya menjadi tidak lolos seleksi. Lantaran tidak mengirim berkas pada jangka waktu yang ditentukan, maka mereka dianggap mengundurkan diri. Karena itu mereka dinyatakan tidak lolos seleksi.

"Karena mengundurkan diri. Dia tidak mengirim DRH (daftar riwayat hidup) jadi dianggap mengundurkan diri. Artinya dia tidak lolos seleksi," tukasnya.

Legislator DPRD Sulsel Selle KS Dalle sebelumnya mengatakan bahwa BKN telah menegaskan jika 9 guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun gagal diangkat karena lupa mengunggah dokumen tidak boleh diganti kandidat lain di bawahnya. Sehingga keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel dinilai Selle keliru.

"Jadi ternyata ada Juknis yang mengatur bahwa khusus untuk formasi guru itu PPPK tidak ada mekanisme pergantian kalau sudah dinyatakan lulus," ujar Selle saat dihubungi detikSulsel, Sabtu (22/10).

Selle menuturkan informasi tersebut disampaikan saat pihaknya bertemu dengan perwakilan BKN di Jakarta pada Jumat (21/10). Kunjungan bersama sejumlah anggota DPRD lain ke BKN ini sebagai tindak lanjut pengaduan 9 guru honorer di Sulsel yang gagal diangkat menjadi PPPK karena lupa upload berkas daftar riwayat hidup (DRH).

Selle membeberkan jika surat BKD Sulsel terkait pergantian nama guru yang dianggap tidak lolos atau gagal menjadi PPPK ternyata tidak dapat ditindaklanjuti oleh BKN. Selle menyebut kebijakan ini hanya berlaku pada seleksi PPPK formasi guru.

"Yang ada mekanisme pergantiannya itu formasi lain (PPPK nonguru). Mereka otomatis nomor urut di bawahnya (naik ke atas) kalau di formasi lain," katanya.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads