Desakan Agar Pemprov Sulsel Pro Aktif Urus Nasib 9 Guru Honorer Gagal PPPK

Desakan Agar Pemprov Sulsel Pro Aktif Urus Nasib 9 Guru Honorer Gagal PPPK

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 13 Nov 2022 06:21 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) diminta pro aktif dalam memperjelas status 9 guru honorer yang gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena belum submit daftar riwayat hidup (DRH). Desakan ini datang dari Legislator DPRD Sulsel Selle KS Dalle.

Selle mendesak agar OPD terkait lebih aktif dalam mengurus nasib 9 guru honorer tersebut. Menurutnya ini merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memperjelas status 9 guru honorer tersebut.

"Mestinya ini secara pro aktif dua OPD Teknis BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Disdik (Dinas Pendidikan). Ini soal tanggung jawab pemerintah, memastikan, memperjelas bagaimana status akhir (9 guru honorer tersebut)," ungkap Selle kepada detikSulsel, Sabtu (12/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selle menegaskan Pemprov Sulsel harus mempertimbangkan bagaimana guru-guru tersebut selama ini mengabdi. Apalagi, ini bukan permasalahan satu guru saja.

"Tenaganya sudah dipakai jadi tenaga honorer bertahun-tahun. Kita harus berempati kepada orang. Ini soal masa depan keluarganya, bukan hanya soal satu dua orang," katanya.

ADVERTISEMENT

Jika tidak dapat diakomodir dalam kuota PPPK yang lalu, Selle menegaskan setidaknya status mereka diperjelas.

Karena menurut Selle saat ini 9 guru honorer tersebut dianggap mengundurkan diri. Namun nama mereka masih ada dalam sistem mengingat seleksi PPPK guru tidak mengenal istilah mengganti kandidat yang telah dinyatakan lulus dengan kandidat lain di bawahnya.

"Harus pro aktif ini, tidak boleh dibiarkan menggantung seperti ini tanpa kejelasan status. Orang butuh kepastian ini," tuturnya.

"Kalau tidak lulus ya sudah, karena memang mungkin ada rentang waktu yang terlalu lama ya. Ya udah, hapus namanya di dalam data base. Supaya dia bisa mendaftar untuk seleksi berikutnya," sambungnya.

BKD Sulsel Masih Tunggu Informasi dari BKN

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengaku pihaknya hingga saat ini masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini.

"Belum ada, belum ada dari BKN," kata Imran, Jumat (11/11).

Dia mengaku, pihaknya telah mengirim surat kepada BKN. Imran menyebut dalam surat tersebut Pemprov Sulsel meminta agar 9 guru honorer yang gagal menjadi PPPK karena belum submit DRH dapat kembali diakomodir.

"Jadi kita masih menyurat. Kan kita sudah ada surat lagi, surat resmi. Kita minta untuk kalau bisa diterima lah. Dibuka lagi kesempatan untuk memasukkan kembali, melengkapi dia punya daftar riwayat hidup," tukasnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Pemprov Sulsel Surati Panselnas

Sebelumnya Pemprov Sulsel telah menyurati Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait nasib 9 guru honorer gagal jadi PPPK. Pemprov Sulsel meminta 9 guru honorer tersebut bisa diakomodir kembali.

"Suratnya Pak Sekda yang tanda tangan. Karena Ketua Panselda itu kan Pak Sekda. (Surat itu) untuk Panselnas. Panselnas itu macem-macem. Ada BKN-nya, ada KemenPAN-RBnya," ujar Imran Jausi, Jumat (21/10).

Imran mengatakan surat tersebut dibawa langsung ke Jakarta oleh perwakilan BKD Sulsel, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Komisi E DPRD untuk bertemu dengan Panselnas. Dia menyebut hal itu sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat di Komisi E.

9 Guru Honorer Gagal PPPK Ngadu ke DPRD Sulsel

Sebanyak 9 guru honorer Pemprov Sulsel yang gagal diangkat menjadi PPPK karena lalai mengisi (submit) berkas mengadu ke DPRD Sulsel. Mereka berharap tetap diangkat menjadi PPPK karena sebelumnya telah lulus saat seleksi.

"Kami semua 9 orang (yang gagal). Padahal sudah lulus seleksi," ungkap perwakilan guru honorer Mattawang kepada detikSulsel, Rabu malam (19/10).

Mattawang menuturkan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK karena lupa meng-upload atau mengisi berkas daftar riwayat hidup. Akibatnya meskipun lulus formasi PPPK guru tahap II, mereka dianggap mengundurkan diri karena lupa submit atau isi berkas daftar riwayat hidup (DRH).

"Kebetulan saat mau selesai mengisi daftar riwayat hidup, istri menelepon jika ibu saya meninggal di kampung. Jadi saya tidak konsen (konsentrasi) sehingga lupa submit," jelasnya.

Menurut Mattawang, 9 guru honorer yang batal diangkat menjadi PPPK ini terkendala di pengisian daftar riwayat hidup. Padahal ijazah, surat keterangan berkelakuan baik, surat bebas narkoba dan berkas lainnya semua sudah di-upload.

"Makanya kita sempat datang ke Pansel (panitia seleksi) daerah supaya kita tetap diakomodir (jadi PPPK)," bebernya.

Halaman 2 dari 2
(alk/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads