Pantauan detikSulsel, di lokasi pembangunan RS Regional Bone di Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Selasa (15/11/2022), konstruksi RS tersebut baru pada tahapan pembangunan kerangka gedung.
Sejauh ini, para pekerja proyek RS Regional Bone masih sementara merampungkan kerangka gedung untuk lantai 2. Para pekerja terlihat masih sibuk memotong besi dan melakukan pengecoran kerangka bangunan.
![]() |
Di lokasi, ada 2 ekskavator yang beroperasi di sekitar gedung yang dibangun. Selain itu ada 2 mobil molen bertuliskan PT Bumi Karsa.
Tampak juga beberapa box culvert yang biasa digunakan untuk saluran air berjejer di jalan masuk proyek. Tumpukan bata ringan juga terlihat di sekitar lokasi proyek.
Diketahui, lokasi pembangunan RS Regional Bone ini berada di Jalan Poros Bone-Sinjai. Jarak antara Desa Mappesangka dari pusat pemerintahan Kecamatan Ponre adalah kurang lebih 60 km, sedangkan jarak dari ibu kota Kabupaten Bone sekitar 68,2 km.
![]() |
Sementara jarak dari Sinjai ke Desa Mappesangka berkisar 86,3 km. Kemudian jarak dari Watansoppeng kurang lebih 63,3 km. Jarak lokasi pembangunan RS Regional Bone tak jauh dari Pabrik Gula (PG) Camming, di Desa Pitumpidange, Kecamatan Libureng.
Belum Bisa Beroperasi Tahun Ini
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bone, menegaskan rencana operasional RS Regional Bone awal Desember belum bisa dilakukan. Dinas PTSP belum bisa menerbitkan izin operasional RS tersebut pada tahun ini.
"Belum ada (izin operasionalnya). Dari kami Dinas PTSP dengan Kesehatan tetap berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Sulsel untuk syarat terbit izinnya," kata Plt Kepala Dinas DPMPTSP Bone Andi Amran kepada detikSulsel, Rabu (16/11).
Amran mengatakan persyaratan izin operasional minimal 50 persen bangunan fisik untuk RS-nya dan harus jadi dengan alat kesehatannya. Namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan kontraktornya PT Bumi Karsa.
"Izin persetujuan bangunan sudah ada, izin lingkungan sudah, amdal sudah. Tetapi masih ada syarat lain belum dipenuhi. Sedangkan bangunan baru sekitar 30 persen," sebutnya.
Amran mengaku tak mau gegabah menerbitkan izin untuk RS Regional Bone, dan barus juga mematuhi aturan. Untuk menerbitkan izin itu melalui visitor yang mengunjungi seperti DLH untuk amdalnya, RSUD untuk Alkes dan tenaga medisnya, Dinas PU soal bangunannya, Dishub lalu lintasnya.
"Itu semua akan diakumulasi, kalau semua sudah memenuhi persyaratan masing-masing kepala dinas membuat rekomendasi. Kalau semua sudah tanda tangan kepala dinasnya, baru saya tanda tangan untuk terbitkan izin operasionalnya. Insyaallah awal Februari baru bisa terbit," jelasnya.
Dikritik DPRD Sulsel
Sementara itu, DPRD Sulsel juga telah melontarkan kritikan terkait rencana pengoperasian terbatas RS Regional Bone tersebut.
"Untuk apa pengoperasian terbatas juga kalau aktivitas konstruksi sedang berlangsung?" ungkap Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Irfan AB saat ditemui, Rabu (9/11).
Irfan mengatakan pihaknya sejak awal memang tidak setuju dengan pengoperasian terbatas. Dia menginginkan pembangunan RS Regional Bone bisa selesai dirampungkan dan langsung beroperasi penuh.
"Ada orang sakit datang tiba-tiba kena alat-alat berat kan bisa tambah runyam lagi," katanya.
(asm/asm)