Dinas PTSP Kabupaten Tegaskan RS Regional Bone Belum Bisa Beroperasi Terbatas

Dinas PTSP Kabupaten Tegaskan RS Regional Bone Belum Bisa Beroperasi Terbatas

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 16 Nov 2022 15:20 WIB
Pembangunan RS Regional Bone.
Foto: Pembangunan RS Regional Bone.(Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan rencana operasional RS Regional Bone awal Desember belum bisa dilakukan. Dinas PTSP belum bisa menerbitkan izin operasional RS tersebut pada tahun ini.

"Belum ada (izin operasionalnya). Dari kami Dinas PTSP dengan Kesehatan tetap berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Sulsel untuk syarat terbit izinnya," kata Plt Kepala Dinas DPMPTSP Bone Andi Amran kepada detikSulsel Rabu (16/11/2022).

Amran mengatakan persyaratan izin operasional minimal 50 persen bangunan fisik untuk RS-nya dan harus jadi dengan alat kesehatannya. Namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan kontraktornya PT Bumi Karsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin persetujuan bangunan sudah ada, izin lingkungan sudah, amdal sudah. Tetapi masih ada syarat lain belum dipenuhi. Sedangkan bangunan baru sekitar 30 persen," sebutnya.

Amran mengaku tak mau gegabah menerbitkan izin untuk RS Regional Bone, dan barus juga mematuhi aturan. Untuk menerbitkan izin itu melalui visitor yang mengunjungi seperti DLH untuk amdalnya, RSUD untuk Alkes dan tenaga medisnya, Dinas PU soal bangunannya, Dishub lalu lintasnya.

ADVERTISEMENT

"Itu semua akan diakumulasi, kalau semua sudah memenuhi persyaratan masing-masing kepala dinas membuat rekomendasi. Kalau semua sudah tanda tangan kepala dinasnya, baru saya tanda tangan untuk terbitkan izin operasionalnya. Insyaallah awal februari baru bisa terbit," jelasnya.

Dalam pantauan detikSulsel, Selasa (15/11) kemarin di lokasi pembangunan RS Regional Bone di Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone baru kerangka bangunan yang berdiri. Belum ada gedung yang jadi.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bumi Karsa dengan nilai kontrak Rp 97,7 miliar. Waktu pelaksanaan selama 360 hari kerja sejak kontrak tanggal 16 Juni 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya Rumah Sakit (RS) Regional Bone direncanakan beroperasi terbatas mulai akhir November atau awal Desember 2022. DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) pun mengkritik rencana tersebut.

"Untuk apa pengoperasian terbatas juga kalau aktivitas konstruksi sedang berlangsung?" ungkap Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Irfan AB saat ditemui, Rabu (9/11).

Irfan mengatakan pihaknya sejak awal memang tidak setuju dengan pengoperasian terbatas. Dia menginginkan pembangunan RS Regional Bone bisa selesai dirampungkan dan langsung beroperasi penuh.

"Ada orang sakit datang tiba-tiba kena alat-alat berat kan bisa tambah runyam lagi," katanya.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads