BKD Sulsel Ungkap 9 Guru Honorer Gagal PPPK Berpeluang Kembali Diakomodir

Xenos Zulyunico - detikSulsel
Selasa, 15 Nov 2022 15:05 WIB
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan 9 guru honorer yang gagal PPPK karena belum submit daftar riwayat hidup (DRH) memiliki peluang yang cukup besar untuk kembali diakomodir. Hal itu disampaikan BKD setelah Kemendikbud mengeluarkan surat edaran terkait peserta lolos seleksi PPPK tahun 2021.

"Punya peluang (untuk diakomodir kembali). Jika sekiranya nanti aplikasi untuk pendaftaran kembali sesuai dengan surat edaran itu dibuka, maka saya kira guru kita yang kemarin, yang tidak sempat menyelesaikan pengisian DRH-nya itu harus memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," ungkap Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Selasa (15/11/2022).

Surat edaran Kemendikbudristek yang dimaksud adalah nomor 7451/B/GT.00.02/2022 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Pendidikan Profesor Nunuk Suryani. Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2022.


Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota itu Kemendikbudristek meminta kepala daerah untuk segera menyelesaikan nomor induk PPPK yang dinyatakan lulus.

Selain itu, Kemendikbudristek juga meminta kepala daerah untuk menyampaikan permohonan pembukaan aplikasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi dapat kembali mengisi DRH-nya masing-masing.

"Pemerintah Daerah dapat menyampaikan permohonan pembukaan aplikasi pengisian DRH kembali dengan bersurat yang ditujukan kepada Badan kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN," tulis Kemendikbud dalam surat edaran tersebut seperti dilihat detikSulsel, Selasa (15/11).

Menanggapi surat edaran tersebut, Imran Jausi mengatakan bahwa pihaknya telah menyurat kepada BKN untuk kiranya dapat kembali membuka aplikasi pendaftaran peserta. Dia berharap dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari BKN terkait surat yang dikirimkannya.

"Jika disetujui dibuka sistemnya otomatis yang kemarin tertinggal kita beritahu untuk dilengkapi dia punya DRH," kata Imran.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video Jeritan Guru Honorer R4: Gaji Rp 500 Ribuan-Beban Kerja Berat"

(ata/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork