Honorer Curhat Dirumahkan, Pemprov Sulsel Ungkap Peluang Kembali Dipekerjakan

Honorer Curhat Dirumahkan, Pemprov Sulsel Ungkap Peluang Kembali Dipekerjakan

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Rabu, 04 Jun 2025 17:00 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: (dok. detikcom)
Makassar -

Seorang honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) berinisial B (35) curhat setelah dirumahkan mulai 1 Juni 2025. Pemprov Sulsel mengungkap honorer terdampak masih ada peluang dipekerjakan kembali melalui skema PPPK paruh waktu.

"10 tahun mi (jadi honorer Pemprov) karena dari 2015," ujarnya kepada detikSulsel, Rabu (4/6/2025).

Dia mengaku sempat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun sayang, dia gagal lolos seleksi untuk menjadi calon aparatur negeri sipil (CASN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kemarin ikut (seleksi PPPK) di tahap I, cuma saya tidak dapat kuota," katanya.

Dia mengaku mendapat informasi terdampak kebijakan dirumahkan dari sesama teman honorernya. Rekannya tersebut mengirimkan surat edaran terkait penggajian honorer yang sudah disetop sejak 1 Juni karena dirumahkan.

ADVERTISEMENT

"Waktu hari Rabu, minggu lalu. Teman yang kirimkan (surat edaran terkait honorer disetop gaji dan dirumahkan)," ungkapnya.

Dia pun kini bingung mencari pemasukan. Pasalnya gajinya sebagai honorer selama ini hanya cukup memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Kalau berdampak, berdampak sekali, karena itu ji pekerjaan. Kalau saya Rp 2,5 juta, semenjak masuk itu Rp 1,2 juta, bertahap naik," akunya.

B yang baru menikah dan belum memiliki anak, kini menanggung beban pikiran tambahan karena harus mencari penghasilan baru dalam waktu dekat. Istrinya yang juga bekerja sebagai honorer di salah satu kabupaten di Sulsel, tidak bisa diandalkan sepenuhnya karena juga belum berpenghasilan tetap.

"Kalau anak belum karena baru menikah, baru satu tahun lebihlah. Kerja ji juga (istri), tapi lebih bagus juga kalau ada penghasilan ta (sendiri). Masih honor ji juga (istri)," sebutnya.

Dia sadar dirinya harus segera bergerak agar bisa tetap menghidupi keluarga. Dia berharap akan ada rezeki lain ke depan.

"Ya, mau tidak mau harus ki cari pekerjaan. Apa mau na makan istri? Ndak mungkin juga itu kodong gajinya istri, baru berapa tonji? Tapi, namanya rezeki tidak ditahu. Ada tonji itu," paparnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele menyampaikan peluang honorer yang dirumahkan untuk kembali bekerja masih memungkinkan. Hal itu bisa ditempuh lewat skema PPPK paruh waktu. Kendati demikian, hal itu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Dapat dimungkinkan PPPK paruh waktu jika ada kebutuhan organisasi/daerah," kata Sukarniaty yang dikonfirmasi terpisah.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Pihaknya sisa menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Dia berharap ada kabar baik dalam waktu dekat terkait skema seleksi PPPK paruh waktu tersebut.

"Kita menunggu petunjuk teknis dari pusat tentang PPPK paruh waktu dan tentu saja harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel memberhentikan pembayaran gaji bagi 2.017 honorer yang tidak lolos seleksi PPPK per 1 Juni 2025. Ribuan honorer otomatis dirumahkan karena tidak ada lagi formasi jabatan untuk mereka.

"Itu (honorer) diberhentikan, per 1 Juni ini, karena saat ini formasi jabatannya sudah tidak ada mi karena sudah ditempati dan akan ditempati. Kan, sudah ada tahap I dan tahap II dalam waktu dekat ini akan ada pengumumannya, final," ujar Plt Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada wartawan, Senin (2/6).

Sebanyak 2.017 honorer itu berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkup Pemprov dan sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK. Rinciannya, pada seleksi tahap I sebanyak 1.446 orang, sedangkan tahap II ada 571 orang.

Sukarniaty menambahkan, edaran resmi sudah dikirimkan ke seluruh perangkat daerah. Hal itu, kata dia, secara tidak langsung memuat soal larangan tetap masuk kerja bagi honorer yang tidak lulus seleksi CASN.

"Kalau sudah ada edarannya, sudah ada suratnya ke perangkat daerah, harusnya seperti itu. Terus kalau dia masuk juga ngapain kodong? Kan, pasti dia harus dibayar (kalau tetap kerja)," tuturnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/sar)

Hide Ads