Sulsel Belum Transfer Dana Bagi Hasil Rp 418 M ke Daerah karena Bayar Utang

Sulsel Belum Transfer Dana Bagi Hasil Rp 418 M ke Daerah karena Bayar Utang

Xenos Zulyunico - detikSulsel
Kamis, 03 Nov 2022 19:40 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Kantor Gubernur Sulsel. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku belum mentransfer Rp 418 miliar dana bagi hasil (DBH) ke pemerintah kabupaten/kota. Pemprov beralasan APBD Sulsel sempat membengkak apalagi ditambah lagi masih harus fokus membayar utang.

"Kebutuhan anggaran provinsi (saat) itu sangat membengkak, ditambah lagi proses utang yang harus diselesaikan dari komitmen-komitmen pemerintah provinsi yang belum selesai dan itu harus diselesaikan," kata Kabid Humas Diskominfo Pemprov Sulsel, Sultan Rakib saat ditemui, Kamis (3/11/2022).

Sultan menjelaskan, kondisi APBD dalam dua tahun terakhir tidak stabil. Bahkan postur anggaran Pemprov dikatakan sempat minus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah koordinasi dengan Bappeda (Bappelitbangda) bahkan BKAD Sulsel memang kondisi kita seperti yang diungkapkan oleh Pak Gubernur, kondisi Pemprov Sulsel tidak dalam kondisi yang baik-baik saja dua tahun lalu ya," ujarnya.

Kondisi keuangan yang sempat akhirnya memicu berbagai persoalan. Salah satunya berimbas pada keterlambatan Pemprov dalam membayar DBH ke kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

"Kondisinya memang saat ini terserap, dana itu (DBH) terserap sampai menunggak 7 bulan dan itu ada Rp 418 miliar," jelasnya.

Sultan juga menuturkan, salah satu kebijakan yang menjadi prioritas Gubernur adalah melunasi utang-utang yang membebani keuangan Pemprov Sulsel. Namun dia tidak merinci secara detail berapa utang yang dimaksud.

"Pada saat itu hitungannya bukan lagi miliar-miliar tapi triliun. Saat ini sudah mulai membaik. Bahwa kemudian yang (tunggakan) 7 (bulan DBH) ini akan diupayakan segera," tutur Sultan.

Sebelumnya DPRD Sulsel menyoroti Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) terkait dana bagi hasil belum diberikan kepada kabupaten/kota. Nominal dana bagi hasil pendapatan yang belum diberikan itu mencapai Rp 418 miliar.

"Komisi C DPRD Provinsi Sulsel menyayangkan keterlambatan realisasi bagi hasil Rp 418 miliar ke seluruh kabupaten/kota di tahun 2022 ini," ungkap Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury kepada detikSulsel, Rabu (2/11).

Januar mengatakan dana Rp 418 miliar itu merupakan dana bagi hasil dari penerimaan 5 item pajak. Ada pun penerimaan sektor pajak yang dimaksud, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok. Selain itu ada juga bagi hasil pendapatan pajak dari pemerintah pusat.

"Yang paling miris karena jumlah Rp 418 miliar tersebut merupakan akumulasi bergulir tiap tahun sejak 2020," katanya.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads