DPRD Soroti Gubernur Sulsel Belum Berikan Dana Bagi Hasil Rp 418 M ke Daerah

DPRD Soroti Gubernur Sulsel Belum Berikan Dana Bagi Hasil Rp 418 M ke Daerah

Xenos Zulyunico - detikSulsel
Rabu, 02 Nov 2022 13:17 WIB
Gedung DPRD Sulsel
Foto: Gedung DPRD Sulsel. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) terkait dana bagi hasil belum diberikan kepada kabupaten/kota. Nominal dana bagi hasil pendapatan yang belum diberikan itu mencapai Rp 418 miliar.

"Komisi C DPRD Provinsi Sulsel menyayangkan keterlambatan realisasi bagi hasil Rp 418 miliar ke seluruh kabupaten/kota di tahun 2022 ini," ungkap Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury kepada detikSulsel, Rabu (2/11/2022).

Januar mengatakan dana Rp 418 miliar itu merupakan dana bagi hasil dari penerimaan 5 item pajak. Ada pun penerimaan sektor pajak yang dimaksud, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok. Selain itu ada juga bagi hasil pendapatan pajak dari pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling miris karena jumlah Rp 418 miliar tersebut merupakan akumulasi bergulir tiap tahun sejak 2020," katanya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel Selle KS Dalle turut menyoroti keterlambatan pembayaran dana bagi hasil Rp 418 miliar. Situasi ini dikatakan bisa mengganggu postur APBD kabupaten/kota di Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Kan kabupaten/kota juga dalam membahas APBD sudah menghitung itu (dana bagi hasil) untuk belanjanya. Kalau tidak ditransfer tepat waktu itu mengganggu postur APBD-nya kabupaten/kota," tutur Selle saat dikonfirmasi terpisah.

Selle juga menyayangkan sikap Gubernur ASS yang malah mendahulukan bagi-bagi bantuan keuangan daerah dibandingkan menyelesaikan kewajiban pembayaran dana bagi hasil ke kabupaten/kota.

"Pak Gubernur memberikan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota misalnya 2023 dia mengusulkan Rp 517 miliar, untuk 2022 ini Rp 438 miliar bantuan keuangan. Sementara ada haknya kabupaten Rp 418 miliar yang tidak dibayar," katanya.

"Kalau (ibarat) ibadah itu, sia-sia kita jalankan yang sunat (bantuan keuangan daerah) kalau yang wajibnya (bagi hasil) kita tinggalkan," tukasnya.

Menurutnya, Kemendagri memberikan atensi khusus kepada Pemprov Sulsel karena belum membayarkan dana bagi hasil itu. Selle menyebut jika hal ini dibiarkan, Pemprov Sulsel berpotensi kehilangan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan tahun anggaran 2022.

"Bisa tidak WTP lagi kita, bisa jadi WDP (wajar dengan pengecualian) kita. Karena ada haknya Kabupaten yang kita tidak perhatikan," imbuhnya.

Hanya saja Selle tidak mengetahui detail kabupaten/kota mana saja yang belum menerima dana bagi hasil itu. Menurutnya, datanya ada di Badan Perencana Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel.

"Itu ada di Bappeda," pungkasnya.

detikSulsel sudah berupaya untuk mengkonfirmasi Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Darmawan Bintang. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.




(sar/nvl)

Hide Ads