Pemprov Belum Bayar DBH Rp 418 M, Legislator Sulsel: Bisa Jadi Temuan BPK

Pemprov Belum Bayar DBH Rp 418 M, Legislator Sulsel: Bisa Jadi Temuan BPK

Xenos Zulyunico - detikSulsel
Rabu, 02 Nov 2022 23:45 WIB
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle
Foto: Legislator DPRD Sulsel Selle KS Dalle. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel disebut belum membayarkan dana bagi hasil (DBH) Rp 418 miliar ke pemerintah kabupaten/kota. Legislator DPRD Sulsel Selle KS Dalle menganggap hal ini bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tak kunjungan dibayarkan.

"(Dampaknya) mengganggu postur APBD-kabupaten/kota dan bisa menjadi temuan BPK," ungkap Selle kepada detikSulsel, Rabu (2/11/2022).

Selle menjelaskan, keterlambatan pembayaran DBH berdampak pada postur anggaran kabupaten/kota karena DBH masuk menjadi salah satu asumsi pendapatan dalam APBD pemerintahan kabupaten/kota. Apalagi menurut Selle, pembayaran DBH itu memang sudah menjadi kewajiban Pemprov.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selle mengaku sempat malu ketika bertemu para bupati. Dia menyebut seringkali mendengarkan keluhan dari mereka soal keterlambatan pembayaran DBH.

"Kadang mereka (bupati) bilang, 'yaudahlah, Pak, kita sih senang kalau dikasih bantuan keuangan, tapi andaikan bisa jangan itu yang diprioritaskan, prioritaskan hak kami (DBH). Karena itu sudah kami cantumkan dalam APBD kami, kami juga mau belanja'," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Selle juga mengatakan akibat keterlambatan pembayaran DBH ini Pemprov Sulsel mendapat catatan khusus dari Kemendagri. Dia menuturkan Pemprov berpotensi kehilangan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Bisa menjadi catatan bagi pemeriksa tahun depan, kita bisa tidak dapat predikat WTP," ujarnya.

Lebih lanjut Selle mengatakan bahwa Pemprov Sulsel telah berkomunikasi dengan DPRD mengenai keterlambatan pembayaran DBH ini. Selle menyebut, Pemprov menargetkan pada akhir November atau awal bulan Desember sudah ada sebagian dana bagi hasil yang dapat ditransfer ke kabupaten/kota.

"Tapi kemarin dia (Pemprov Sulsel) gambarannya untuk sekitar Rp 350 miliar sampai Rp 370 miliar mungkin ada anggaran sampai akhir November ke tanggal-tanggal 10 Desember yang sudah dia hitung-hitung untuk ditransfer," katanya.

Selle menuturkan, dana itu akan bersumber dari hasil evaluasi kegiatan Pemprov yang tidak berjalan pada APBD 2022. Kemungkinan menurut Selle, Pemprov akan menggunakan metode perubahan parsial dengan menerbitkan Perkada.

"Dia (Pemprov Sulsel) bilang ada beberapa kegiatan di ke-PU-an yang kita pastikan tidak bisa jalan. Termasuk sisa-sisa tender, itu yang akan dievaluasi," tuturnya.

Namun Selle juga mengingatkan Pemprov jika hendak melakukan perubahan parsial menggunakan peraturan kepala daerah (perkada), Pemprov harus tetap berkoordinasi dengan DPRD.

"Jangan juga seenaknya membatalkan kegiatan yang sudah direncanakan dan sudah ditetapkan dalam APBD," tukasnya.

Diketahui DPRD Sulsel menyoroti Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) terkait dana bagi hasil belum diberikan kepada kabupaten/kota. Nominal dana bagi hasil pendapatan yang belum diberikan itu mencapai Rp 418 miliar.

"Komisi C DPRD Provinsi Sulsel menyayangkan keterlambatan realisasi bagi hasil Rp 418 miliar ke seluruh kabupaten/kota di tahun 2022 ini," ungkap Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury, Rabu (2/11).

Januar mengatakan dana Rp 418 miliar itu merupakan dana bagi hasil dari penerimaan 5 item pajak. Ada pun penerimaan sektor pajak yang dimaksud, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok. Selain itu ada juga bagi hasil pendapatan pajak dari pemerintah pusat.

"Yang paling miris karena jumlah Rp 418 miliar tersebut merupakan akumulasi bergulir tiap tahun sejak 2020," katanya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads