600 Personel Satpol PP Pemprov Sulsel Jalani Tes Urine Secara Bertahap

600 Personel Satpol PP Pemprov Sulsel Jalani Tes Urine Secara Bertahap

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Rabu, 02 Nov 2022 22:16 WIB
Ilustrasi tes urine
Foto: Thinkstock
Makassar -

Sebanyak 600 personel Satpol PP Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani tes urine. Tes urine tersebut dilakukan setelah dua oknum Satpol PP Sulsel ditangkap terkait kasus dugaan narkoba.

"480 personel yang non PNS, 120 personel yang PNS. Yang jelas semua personel satpol PP wajib mengikuti tes urine tersebut," kata Kepala Bidang Binmas Satpol PP Sulsel Andi Rizki Melta kepada detikSulsel, Rabu (2/11/2022).

Rizki mengatakan tes urine terhadap seluruh personel Satpol PP Sulsel dibagi menjadi tiga gelombang. Tes urine gelombang pertama diikuti oleh 150 orang pada hari Selasa (1/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tes tersebut difokuskan untuk personel yang bertugas di Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

"Itu semua hasilnya negatif. Tidak ada kandungan apa-apa dalam urinenya," kata Rizki.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tes urine gelombang kedua berlangsung, Rabu (2/11) yang diikuti oleh 250 orang personel. Rizki mengatakan untuk tes gelombang kedua hasilnya belum keluar.

Sementara tes urine tahap akhir akan berlangsung pada Kamis (3/11). "Gelombang ketiga itu besok (3/11) di Poliklinik itu sisanya (anggota Satpol PP)," terangnya.

2 Anggota Satpol Dibebaskan Usai Ditahan di Kasus Narkoba

Sebelumnya diberitakan, 2 oknum Satpol PP Sulsel berinisial AA dan AN ditangkap terkait kasus narkoba. Keduanya ditangkap hingga digelandang ke Polda Sulsel.

"Iya benar memang ada penangkapan dua orang Satpol PP, satu mahasiswa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/10).

Suartana belum menjelaskan terkait waktu dan tempat penangkapan AA dan AN. Namun dia menjelaskan kasus ini bermula saat penyelidikan paket narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi bermuara kepada AA dan AN.

"Makanya masih didalami dulu. Saya belum dapat konfirmasi (lebih lanjut) ya," katanya.

Namun belakangan kedua oknum Satpol PP inisial AA dan AA itu dibebaskan setelah dinyatakan tidak terbukti terlibat di kasus narkoba tersebut. Kedua anggotanya dibebaskan setelah penyidik Polda Sulsel melakukan gelar perkara, Senin (31/10).

"Sampai tadi malam, alhamdulillah setelah perkaranya digelarkan, pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, ternyata hasilnya perkaranya tidak cukup bukti," tutur Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya kepada wartawan, Rabu (2/11).

Andi Rijaya pun memastikan keduanya sudah kembali bertugas. Satpol PP Sulsel mengurungkan niat untuk memberikan sanksi pemecatan pada keduanya.

"Alhamdulillah sudah kembali bertugas," ujarnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads