Satpol PP Sulsel Bantah Langgar SOP Saat Pecat Personel Tilap Dana Samsat

Satpol PP Sulsel Bantah Langgar SOP Saat Pecat Personel Tilap Dana Samsat

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Senin, 31 Okt 2022 23:00 WIB
Samsat Makassar
Ilustrasi pelayanan di Samsat Makassar (Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar -

Pihak Satpol PP Sulsel angkat bicara terkait tudingan pemecatan oknum pegawai Satpol PP bernama Aulia karena diduga menilap setoran wajib pajak tidak sesuai prosedur. Pemecatan tersebut ditegaskan dilakukan karena Aulia dinilai melakukan pelanggaran berat.

"Tidak ada kompromi memang harus langsung dipecat," ungkap Kepala Bidang Binmas Satpol PP Andi Rizki Melta kepada detikSulsel, Senin (31/10/2022).

Rizki menjelaskan, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut, perbuatan Aulia termasuk pada kategori pelanggaran berat yang harus dijatuhi sanksi pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait itu, harusnya ibu Aulia melihat kembali surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai honorer di Satpol PP," katanya.

Menurut Rizki dalam SK pengangkatan Aulia sebagai honorer Satpol PP, dijelaskan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran indisipliner kategori berat dapat langsung dikenakan sanksi pemecatan. Apalagi mengingat tugas Satpol PP sebagai tenaga pengamanan yang seharusnya bersikap disiplin dan profesional.

ADVERTISEMENT

"Kembali kepada masalah karakter ini. Kalau karakternya seperti itu, baru tugasnya pengamanan, ke depannya bagaimana nanti kalau kita kasih SP 1, SP 2? Masih ada jalan untuk dia berbuat sebelum turun SP 3," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan oknum Satpol PP yang diduga tilap dana wajib pajak Rp 120 juta menegaskan yang bersangkutan bisa langsung dipecat. Tidak perlu diberikan surat peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3.

"Bisa dong (langsung dipecat tanpa surat peringatan), asal terbukti ya," ungkap Imran Jausi saat ditemui, Senin (31/10).

Imran menjelaskan pembuktian yang dimaksud sepenuhnya berdasarkan pada penilaian kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atas bukti-bukti yang ada. Jika Kepala OPD belum merasa yakin, maka persoalan tersebut dapat diserahkan kepada Inspektorat Daerah untuk diperiksa.

"Tapi kalau kepala OPD sudah yakin, ah ganti, itu boleh (langsung dipecat)," jelasnya.

Oknum Satpol PP Tuding Pemecatannya Langgar Prosedur

Oknum Satpol PP yang dipecat karena diduga menilap dana wajib pajak di kantor UPT Penerimaan Samsat Wilayah Makassar I, Aulia sebelumnya menegaskan pemecatannya melanggar prosedur. Pasalnya tidak ada surat peringatan terlebih dahulu.

"Pemecatannya ini, tidak sesuai administrasi, kayak melanggar administrasi," ungkap Aulia kepada detikSulsel, Sabtu (29/10).

Menurutnya, Pemprov Sulsel seharusnya terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3. Bahkan menurutnya, jika terjadi suatu permasalahan seperti yang dialaminya, biasanya dilakukan pembinaan sebelum penindakan.

Aulia menegaskan tidak pernah menerima SP 2 dan SP 3 dan menyebut dirinya hanya menerima SP 1. Namun saat dia meminta penjelasan soal pemecatannya itu, tiba-tiba dia ditunjukkan SP 2 yang menurutnya tidak pernah sampai kepadanya.

"Ini kalau memang ada SP 2 kenapa tidak ada penyampaian ke saya?" katanya.




(tau/nvl)

Hide Ads