Sosok Filep Karma: Eks ASN Pengibar Bendera Bintang Kejora yang Jadi Tapol

Papua

Sosok Filep Karma: Eks ASN Pengibar Bendera Bintang Kejora yang Jadi Tapol

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 02 Nov 2022 08:30 WIB
Dilaporkan warga menemukan jenazah Filep Karma, aktivis kemerdekaan Papua, di bibir pantai Base G, Jayapura, Papua, Selasa (01/11/2022) pagi. Sejauh ini belum ada penjelasan dari rumah sakit terkait penyebab kematiannya.
Foto: (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jayapura -

Filep Karma atau Filep Jacob Semuel Karma ditemukan tewas di Pantai Jayapura, Papua, pada Selasa pagi (1/11). Filep adalah aktivis Papua merdeka dan mantan tahanan politik (tapol).

Filep Karma dikenal sebagai mantan pegawai negeri di Jayapura yang pernah mengibarkan bendera Bintang Kejora. Ia mengibarkan bendera Bintang Kejora sebagai tanda kedaulatan Papua pada 1 Desember 2004 silam dan dihukum 15 tahun penjara atas aksi tersebut.

Mengutip buku "Seakan Kitorang Setengah Binatang, Rasialisme Indonesia di Tanah Papua" disebutkan bahwa Filep Karma berasal dari keluarga terpandang di Papua. Ayahnya, Andreas Karma, pernah menjabat sebagai wakil bupati hingga bupati di sejumlah daerah di Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski berprofesi sebagai pegawai negeri di Jayapura, pria kelahiran 15 Agustus 1959 ini memiliki pandangan tersendiri tentang kemerdekaan Papua.

Sehingga ia menjadi salah satu tokoh aktivis yang menuntut Papua merdeka secara damai. Ia meyakini kemerdekaan adalah hak rakyat Papua.

ADVERTISEMENT

Cara Pandang Tentang Kemerdekaan Papua Berubah

Filep Karma menempuh pendidikan ilmu politik di Universitas Sebelas Maret, Solo pada tahun 1979. Dia kemudian lulus pada tahun 1987.

Filep kemudian bekerja sebagai pegawai negeri di Jayapura. Pada 1997, sebagai seorang pegawai negeri, Filep Karma mendapat beasiswa setahun kuliah di Asian Institute of Management, Manila.

Pengalaman dalam melihat kehidupan wilayah lain serta memiliki latar belakang pendidikan ilmu politik, membuat cara pandang Filep Karma terhadap kemerdekaan Papua pun berubah. Ia tersadar atas penindasan terhadap orang Papua.

Pendidikan juga mengubah cara pandangnya terhadap perjuangan kemerdekaan Papua yang biasa disebut Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sehingga Ia memutuskan menjadi bagian yang menyuarakan kemerdekaan Papua dengan cara damai.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Sebuah momen yang paling dikenal dari sosok Filep Karma adalah peristiwa Pada 1 Desember 2004. Kala itu Filep Karma mengatur suatu acara peringatan deklarasi kemerdekaan Papua 1 Desember 1961.

Acara ini dikemas dalam pertemuan kecil di sebuah lapangan di Abepura. Kemudian Filep Karma membawakan pidato soal kebangsaan Papua dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Pidato tersebut dimuat di sebuah akun media sosial. Hal itu lantas membuat Filep Karma ditangkap polisi.

Ia diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Abepura, terbukti melanggar pasal makar KUHP 106 dan 110. Dia dihukum 15 tahun penjara oleh pengadilan Abepura. Filep Karma naik banding dan kalah terus hingga Mahkamah Agung di Jakarta.

Keluar Masuk Penjara

Sebagai aktivis Papua Merdeka, Filep Karma memiliki pengalaman keluar masuk penjara.

Saat kemerdekaan Papua disuarakan di Biak pada 6 Juli 1998, militer dan polisi Indonesia menyerang Tower Air Biak. Saat itu Filep Karma terluka di kaki oleh tembakan peluru karet.

Polisi menangkap 150 orang. Hanya 19 orang diadili termasuk Filep Karma.

Filep Karma ditahan di kantor polisi Biak dari 6 Juli sampai 3 Oktober 1998. Pada 25 Januari 1999, pengadilan negeri Biak menyatakan dia bersalah dengan tuduhan makar karena memimpin aksi dan pidato. Pengadilan Biak jatuhkan hukuman penjara 6,5 tahun.

Karma ajukan banding. Dia dipenjara di Biak dan belakangan dipindah ke penjara Abepura. Dia bebas demi hukum pada 20 November 1999.

Filep Karma kembali bekerja sebagai pegawai negeri untuk pemerintahan provinsi Papua.

Namun pada 1 Desember 2004, Filep Karma kembali menyuarakan kemerdekaan Papua dengan mengorganisir sebuah upacara peringatan 1 Desember 2004 untuk menandakan ulang tahun kedaulatan Papua pada 1 Desember 1961.

Peristiwa ini dihadiri ratusan pelajar dan mahasiswa Papua. Mereka juga menyerukan penolakan terhadap otonomi yang dinilai gagal.

Akibatnya Filep Karma kembali ditangkap. Awalnya ia ditahan di kantor polisi Jayapura dan diadili di pengadilan negeri Abepura.

Pada 27 Oktober 2005, pengadilan negeri Abepura menghukum Karma 15 tahun penjara dengan vonis makar. Ia dipenjara di lembaga pemasyarakatan Abepura.

Diketahui, Filep Karma ditemukan tewas di Pantai Jayapura. Sebelum tewas, Filep Karma sempat pamit ke keluarganya pada akhir pekan lalu untuk pergi menyelam.

Jenazah Filep ditemukan di Pantai Base-G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 05.00 WIT, Selasa (1/11/2022). Mayat Filep ditemukan dalam kondisi mengenakan pakaian selam oleh masyarakat yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi.

"Menggunakan pakaian selam dan sudah dipastikan itu Filep Karma," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofha Kamal dalam keterangannya, Selasa (1/11).

Halaman 2 dari 2
(alk/hsr)

Hide Ads