Sosok Yoni Dores, Musisi yang Laporkan Lesti Kejora soal Hak Cipta

Dicky Ardian
|
detikPop
Lesti Kejora
Lesti Kejora dilaporkan Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta. (Foto: Instagram @lestikejora)
Jakarta - Hak cipta di industri musik lagi-lagi jadi polemik. Kali ini, Yoni Dores, pencipta lagu yang juga dikenal sebagai adik kandung dari mendiang Deddy Dores, melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Siapa Sih Yoni Dores?

Buat kamu yang belum familier, ini profil Yoni Dores. Dia bukanlah sosok baru di dunia musik Indonesia dan karya-karyanya pernah dinyanyikan oleh nama-nama besar, seperti Nike Ardilla dan Inul Daratista.

Di awal kariernya, Yoni Dores sempat pakai nama samaran Riosa, karena dia gak mau dianggap numpang tenar dari nama besar Deddy Dores.

Selain dikenal lewat lagu-lagunya, Yoni adalah pejuang hak cipta. Dia mendirikan BCI (Bela Cipta Indonesia), organisasi yang bertujuan melindungi para pencipta lagu dan pelaku industri musik.

Dari bantuan hukum gratis sampai pelatihan dan jaringan usaha, BCI jadi wadah bagi musisi-musisi lokal yang ingin berdiri di kaki sendiri.

Yoni Dores juga gak cuma mikirin musik doang. Dia bekerja sama dengan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) buat bantu menyejahterakan para pekerja hiburan di seluruh Indonesia.

Lagu-lagu Yoni Dores

Mungkin kamu gak sadar pernah mendengar lagu-lagu dari Yoni Dores. Karyanya banyak yang menjadi hits, seperti Buaya Buntung, Untuk Apa Ada Cinta, Cinta Putih, Bum Bum, Arjunanya Buaya, Hatiku Bagai Terpenjara, Cintaku Suci dan banyak lagi.

Laporkan Lesti Kejora

Nah, sekarang masuk ke masalah utamanya. Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora, istri dari Rizky Billar, karena diduga meng-cover dan menyebarkan lagu-lagunya tanpa izin sejak 2018.

Yang bikin makin serius, lagu-lagu itu diunggah ke media sosial dan platform digital, yang diduga bisa menghasilkan pendapatan tanpa seizin penciptanya.

Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang punya ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar. Waduh!

Sampai artikel ini ditulis, belum ada tanggapan langsung dari pihak Lesti Kejora soal laporan tersebut.


(dar/aay)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO