Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan 9 guru honorer yang telah diganti nama lain karena lalai submit berkas dalam proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak bisa dianulir. Penggantian ini diklaim BKD sudah sesuai prosedur yang mengacu ke peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang 9 orang ini diganti dengan orang lain dan itu memang diatur di Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK," kata Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Rabu (26/10/2022).
"Tertulis di Pasal 26 huruf f, apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yg ditentukan dapat digantikan dengan mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi," lanjutnya.
Menurut Imran, peraturan BKN tersebut justru menegaskan jika ada yang diganti karena dianggap atau mengundurkan diri maka tidak bisa lagi diakomodir karena sudah diisi nama lain. Ini seperti kasus 9 guru yang gagal diangkat PPPK di Sulsel karena tidak submit berkas padahal diberi waktu 15 hari.
"Masa jaringan 15 hari tidak bisa. Diganti dengan orang di bawahnya yang sama-sama guru sejarah. Berarti formasi yang terisi ini tidak bisa diganti dengan orang lain. Begitu maksudnya," tegasnya.
Sehingga kata Imran, 9 guru honorer yang lalai ini juga kini statusnya menjadi tidak lolos seleksi. Lantaran tidak mengirim berkas pada jangka waktu yang ditentukan, maka mereka dianggap mengundurkan diri. Karena itu mereka dinyatakan tidak lolos seleksi.
"Karena mengundurkan diri. Dia tidak mengirim DRH (daftar riwayat hidup) jadi dianggap mengundurkan diri. Artinya dia tidak lolos seleksi," tukasnya.
Legislator Sulsel Ungkap 9 Guru Honorer Mestinya Tak Diganti Nama Lain
Legislator DPRD Sulsel Selle KS Dalle sebelumnya mengungkap bahwa BKN menyampaikan jika 9 guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK namun gagal diangkat karena lupa mengunggah dokumen tidak boleh diganti kandidat lain di bawahnya. Sehingga keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel dinilai Selle keliru.
"Jadi ternyata ada Juknis yang mengatur bahwa khusus untuk formasi guru itu PPPK tidak ada mekanisme pergantian kalau sudah dinyatakan lulus," ujar Selle saat dihubungi detikSulsel, Sabtu (22/10).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
Simak Video "Video: PGSI Minta Guru Swasta Berusia di Atas 50 Tahun Diangkat PPPK"
(tau/tau)